Tolak Perppu Cipta Kerja, BEM UI Ajak Parpol yang Undang Diskusi Datang ke Kampus UI Depok
BEM UI semangat dipanggil parpol untuk diskusi buntut penolakan pengesahan Perppu Cipta Kerja dan meme Puan Maharani yang viral di media sosial.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengungkapkan, sempat dipanggil partai politik atau parpol untuk diskusi.
Ajakan diskusi tersebut diduga terkait penolakan keras BEM UI terhadap pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, hingga membuat meme Puan Maharani viral di media sosial.
"Partai politik kemarin ada yang berusaha katanya memanggil BEM UI berdiskusi dan lain sebagainya," kata Ketua BEM UI Melki Sedek Huang, saat ditemui, di depan Gedung Parlemen RI, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (26/3/2023).
Melki tak menjelaskan lebih detail perihal parpol mana yang mengajak BEM UI berdiskusi itu.
Menanggapi hal tersebut, Melki mengaku bingung. Sebab, menurutnya, pihak BEM UI yang seharusnya berhak melakukan pemanggilan terhadap parpol tersebut.
"Saya bingung. Harusnya kami (BEM UI) yang memanggil partai politik. Kenapa? Karena mereka adalah para wakil kita. Para pesuruh kita, yang kita tempatkan di wakil rakyat," jelasnya.
"Kalau mereka memang harus memanggil kami. Kita bingung dasarnya apa?" sambungnya.
Menurut Melki, rakyat berhak untuk memanggil para anggota DPR RI untuk mengklarifikasi soal pengesahan Perppu Cipta Kerja.
"Kita berhak untuk meminta pendapat mereka, kenapa mereka membuat Perppu Cipta Kerja yang inkonstitusional dan mereka mengesahkannya di DPR," tegas Melki.
Baca juga: Tolak Perppu Cipta Kerja, YLBHI: Jokowi dan DPR Tidak Taat Hukum, Bahaya Kalau Dicontoh Masyarakat
Lebih lanjut, Melki kemudian mengundang, pihak yang mengajak BEM UI berdiskusi untuk datang ke kampus UI, Depok, Jawa Barat.
"Kami minta orang yang memanggil kami silahkan datang ke UI. Silahkan kita berdiskusi di UI," katanya.
"Kami akan ajarkan. Kami akan beri tahu. Kami akan ajari mereka bahwa Perppu Cipta Kerja buatan Pemerintah, inkonstitusional. Dan DPR turut serta dalam melanggar konstitusi, karena turut mengesahkan," lanjutnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Sekretaris Negara, Faldo Maldini angkat bicara terkait kritik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Perppu UU Cipta Kerja yang kini telah diketok menjadi undang-undang.
Faldo mempersilakan BEM UI mengkritik. Ia hanya mengingatkan bahwa Perppu Cipta Kerja yang kini telah menjadi undang-undang tersebut telah sesuai prosedur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.