VIDEO Mami Linda Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa: Ini Hal Meringankan
Linda Pujiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu dituntut 18 tahun hukuman penjara dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkanTeddy Minahasa.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Linda Pujiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu dituntut 18 tahun hukuman penjara dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Selain dituntut pidana 18 tahun penjara, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 2 miliar.
Dalam menjatuhkan tuntutannya, JPU menguraikan berbagai pertimbangan yang memberatkan serta meringankan Mami Linda.
Hal yang meringankan tuntutan terhadap Mami Linda, yakni adanya rasa mengakui kesalahan dan penyesalan terhadap apa yang telah dilakukan.
"Hal meringankan. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ucap JPU dalam sidang.
Sebagai informasi, Linda Pujiastuti merupakan satu di antara tujuh terdakwa dalam perkara kasus peredaran Narkoba yang turut menjerat Irjen Teddy Minahasa.
Para terdakwa dalam perkara di antaranya mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal diterapkan karena perbuatan pala terdakwa mengedarkan lima kilogram Narkoba jenis sabu.
Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti kasus Narkona yang diungkap Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi Teddy dengan Anita, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta Dody untuk bertransaksi dengan Linda.
Setelah memperoleh sabu dari Dody melalui Arif, Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari."
"Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).(Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.