Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Kapuas & Istrinya yang Juga Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi, Apa Peran dan Modus Mereka?

Ali Fikri mengatakan, dugaan korupsi itu dilakukan ketika keduanya sebagai penyelenggara negara menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bupati Kapuas & Istrinya yang Juga Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi, Apa Peran dan Modus Mereka?
Kolase Tribunnews
KPK menduga Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat memotong pembayaran kepada pegawai negeri sipil (PNS) maupun kas umum. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kedua tersangka telah tiba di gedung Merah Putih, Selasa (28/3/2023).

“Update perkara Kapuas, Kalteng. Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Ben Brahim dan Ary saat ini berada di lantai dua gedung Merah Putih KPK guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Apa peran keduanya dalam kasus dugaan korupsi ini?

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan korupsi itu dilakukan ketika keduanya sebagai penyelenggara negara menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Baca juga: Berikut Harta Kekayaan Bupati Kapuas yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi

Menurut Ali, tindakan itu dilakukan dengan modus seakan-akan PNS maupun kas itu memiliki utang kepada sang bupati.

Berita Rekomendasi

“Melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” tambahnya.

Selain itu, mereka juga diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara.

Sedianya, KPK belum membeberkan identitas bupati dan seorang anggota DPR RI yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

Belakangan, setelah kedua tersangka hadir di gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka disebutkan bahwa perkara tersebut menjerat Bupati Kapuas.

“Update perkara Kapuas Kalteng. Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di gedung merah putih KPK,” tutur Ali.

Terpisah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga telah menerbitkan cegah unutk Ben Ibrahim dan Ary Egahni.

Rekam jejak Ben Brahim S Bahat

Ben Brahim S Bahat diketahui telah menjabat Bupati Kapuas selama 2 periode, yaitu periode pertama pada tahun 2013–2018 dan periode kedua pada tahun 2018–2023.

Hal itu juga terlihat pada keterangan di akun Instagramnya, @benbrahimsbahat_.

Ia menulis informasi bahwa dirinya merupakan Bupati Kapuas Tahun 2013-2023.

Ben Brahim S Bahat memiliki seorang istri yang bernama Ary Egahni Ben Bahat.

Sang istri yang juga dijadikan tersangka KPK ini merupakan Anggota DPR RI Komisi I Periode 2019-2024 Fraksi Partai Nasdem.

Sebelum menjabat sebagai Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kapuas selama 9 tahun (1998 – 2007).

Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PU Provinsi Kalimantan Tengah selama 5 tahun (2007-2012).

Kemudian, berbekal dari pengalamannya tersebut, pada tahun 2020 ia mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Kalimantan Tengah.

Saat itu ia berpasangan dengan Ujang Iskandar dan mendapat nomor urut 1.

Keduanya pun diusung beberapa partai di antaranya, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Lalu pada Tahun 2009, Ben Brahim pernah menorehkan prestasi yang gemilang dengan menciptakan inovasi teknologi nstrumen tower sederhana dan metodenya.

Instrumen ini digunakan untuk melakukan pemancangan akhir tiang jembatan sehingga pemasangan rangka baja akhir (erection) semakin mudah, murah dan tidak mengganggu lalu lintas kapal di bawah jembatan yang dibangun.

Temuannya ini kemudian pada tanggal 9 Februari 2009 ia daftarkan hak paten di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Sayangnya pada tahun 2014, nama Ben Brahim pernah terseret dalam kasus suap bancakan DPRD Kapuas yang melibatkan ketua, wakil, serta enam anggota DPRD Kapuas.

Kasus suap sebesar Rp. 2,3 Miliar ini terkait dengan pembahasan penetapan RPBD Kapuas tahun anggaran 2015 oleh pihak swasta.

Pada tanggal 23 Desember 2014, Ben Brahim yang merupakan Bupati Kapuas kemudian dipanggil oleh Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah untuk menjalani pemeriksaan.

Ary Egahni mundur dari Partai Nasdem

Wakil Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim mengatakan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat, telah menyampaikan pengunduran diri dari partainya.

Hal itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ary bersama suaminya Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat sebagai tersangka kasus korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.

"Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan (Ary Egahni Ben Bahat) telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul," kata Hermawi saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).

Hermawi menegaskan Partai NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan," ujarnya.

Dia menjelaskan jika pihaknya sudah memberikan perintah kepada seluruh kader Partai NasDem agar tidak korupsi.

"Semua kader NasDem telah menanda tangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu," ungkap Hermawi.

Profil Ary Egahni

Dikutip dari dpr.go.id, Ary Egahni Ben Bahat berlatar belakang bidang hukum.

Dia memliki gelar sarjana hukum (SH) dan Magister Hukum.

Ary merupakan politikus yang kini menjabat anggota DPR-RI periode 2019–2024.

Ia mewakili daerah pemilihan Kalimantan Tengah (Kalteng).

Anggota Dewan dari Partai Nasdem ini ditugaskan di Komisi III DPR yang membidangi soal hukum dan keamanan.

Ary lahir pada 12 Mei 1969 atau kini usianya sudah 53 tahun.

Ia menimba ilmu tingkat kesarjanaan di Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin pada 1987–1993.

Anggota Komisi III DPR RI Dapil Kalteng, Ary Egahni Ben Bahat SH
Anggota Komisi III DPR RI Dapil Kalteng, Ary Egahni Ben Bahat SH (banjarmasinpost.co.id/fadly)

Riwayat Pendidikan

SD Negeri Setia Banjarmasin, Tahun: 1975 - 1981

SMP Negeri i 1 Banjarmasin, Tahun: 1981 - 1984

SMA Negeri  5 Banjarmasin, Tahun: 1984 - 1987

S1 Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Tahun: 1987 - 1993

S2  Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin, Tahun: 2018 - 2021
Riwayat Pekerjaan

STIH Tambun Bungai Palangkaraya, sebagai dosen/pengajar,  Tahun: 1993 - 1996

Riwayat Organisasi

Ketua TP PKK Kabupaten Kapuas  Tahun: 2018 - 2023

Ketua PWKI (Persatuan Wanita Kristen Indonesia) Provinsi Kalteng  Tahun: 2017 - 2022

Ketua PMI (Palang Merah Indonesia) Kabupaten Kapuas Tahun: 2016 - 2022

Ketua DPP Lembaga Seni Qasidah Kabupaten Kapuas Tahun: 2014 - 2018

Ketua TP PKK Kabupaten Kapuas Tahun: 2013 - 2018

Ketua  PWKI (Persatuan Wanita Kristen Indonesia) Provinsi Kalteng Tahun: 2012 - 2017

TP PKK Provinsi Kalteng  Tahun: 2009 - 2012

Riwayat Penghargaan

PIN PERAK ADHI BHAKTI MADYA TP PKK PUSAT, Dari: KETUA TP PKKKAB.KAPUAS, Tahun: 2019

JUARA I BUNDA PAUD TINGKAT NASIONAL, Dari: BUNDA PAUD KAB.KAPUAS, Tahun: 2016

PENGHARGAAN DARI LEMBAGA PRESTASI INDONESIA, Dari: KETUA TP PKK KAB.KAPUAS, Tahun: 2016

DUNIA ATAS PRESTASI KETUA TP PKK PERTAMA DI

INDONESIA YANG MENDESAIN LIMA MOTIF BENANG

BINTIK KHAS KAPUAS(PRESTASI BIDANG KREATIFITAS)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas