Bupati Kapuas & Istrinya yang Juga Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi, Apa Peran dan Modus Mereka?
Ali Fikri mengatakan, dugaan korupsi itu dilakukan ketika keduanya sebagai penyelenggara negara menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara negara.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kedua tersangka telah tiba di gedung Merah Putih, Selasa (28/3/2023).
“Update perkara Kapuas, Kalteng. Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Ben Brahim dan Ary saat ini berada di lantai dua gedung Merah Putih KPK guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Apa peran keduanya dalam kasus dugaan korupsi ini?
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan korupsi itu dilakukan ketika keduanya sebagai penyelenggara negara menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara negara.
Baca juga: Berikut Harta Kekayaan Bupati Kapuas yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi
Menurut Ali, tindakan itu dilakukan dengan modus seakan-akan PNS maupun kas itu memiliki utang kepada sang bupati.
“Melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” tambahnya.
Selain itu, mereka juga diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Sedianya, KPK belum membeberkan identitas bupati dan seorang anggota DPR RI yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Belakangan, setelah kedua tersangka hadir di gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka disebutkan bahwa perkara tersebut menjerat Bupati Kapuas.
“Update perkara Kapuas Kalteng. Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di gedung merah putih KPK,” tutur Ali.
Terpisah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga telah menerbitkan cegah unutk Ben Ibrahim dan Ary Egahni.
Rekam jejak Ben Brahim S Bahat
Ben Brahim S Bahat diketahui telah menjabat Bupati Kapuas selama 2 periode, yaitu periode pertama pada tahun 2013–2018 dan periode kedua pada tahun 2018–2023.
Hal itu juga terlihat pada keterangan di akun Instagramnya, @benbrahimsbahat_.
Ia menulis informasi bahwa dirinya merupakan Bupati Kapuas Tahun 2013-2023.
Ben Brahim S Bahat memiliki seorang istri yang bernama Ary Egahni Ben Bahat.
Sang istri yang juga dijadikan tersangka KPK ini merupakan Anggota DPR RI Komisi I Periode 2019-2024 Fraksi Partai Nasdem.
Sebelum menjabat sebagai Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kapuas selama 9 tahun (1998 – 2007).
Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PU Provinsi Kalimantan Tengah selama 5 tahun (2007-2012).
Kemudian, berbekal dari pengalamannya tersebut, pada tahun 2020 ia mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Kalimantan Tengah.
Saat itu ia berpasangan dengan Ujang Iskandar dan mendapat nomor urut 1.
Keduanya pun diusung beberapa partai di antaranya, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Lalu pada Tahun 2009, Ben Brahim pernah menorehkan prestasi yang gemilang dengan menciptakan inovasi teknologi nstrumen tower sederhana dan metodenya.
Instrumen ini digunakan untuk melakukan pemancangan akhir tiang jembatan sehingga pemasangan rangka baja akhir (erection) semakin mudah, murah dan tidak mengganggu lalu lintas kapal di bawah jembatan yang dibangun.
Temuannya ini kemudian pada tanggal 9 Februari 2009 ia daftarkan hak paten di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Sayangnya pada tahun 2014, nama Ben Brahim pernah terseret dalam kasus suap bancakan DPRD Kapuas yang melibatkan ketua, wakil, serta enam anggota DPRD Kapuas.
Kasus suap sebesar Rp. 2,3 Miliar ini terkait dengan pembahasan penetapan RPBD Kapuas tahun anggaran 2015 oleh pihak swasta.
Pada tanggal 23 Desember 2014, Ben Brahim yang merupakan Bupati Kapuas kemudian dipanggil oleh Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah untuk menjalani pemeriksaan.
Ary Egahni mundur dari Partai Nasdem
Wakil Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim mengatakan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat, telah menyampaikan pengunduran diri dari partainya.
Hal itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ary bersama suaminya Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat sebagai tersangka kasus korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.
"Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan (Ary Egahni Ben Bahat) telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul," kata Hermawi saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).
Hermawi menegaskan Partai NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan," ujarnya.
Dia menjelaskan jika pihaknya sudah memberikan perintah kepada seluruh kader Partai NasDem agar tidak korupsi.
"Semua kader NasDem telah menanda tangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu," ungkap Hermawi.
Profil Ary Egahni
Dikutip dari dpr.go.id, Ary Egahni Ben Bahat berlatar belakang bidang hukum.
Dia memliki gelar sarjana hukum (SH) dan Magister Hukum.
Ary merupakan politikus yang kini menjabat anggota DPR-RI periode 2019–2024.
Ia mewakili daerah pemilihan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Anggota Dewan dari Partai Nasdem ini ditugaskan di Komisi III DPR yang membidangi soal hukum dan keamanan.
Ary lahir pada 12 Mei 1969 atau kini usianya sudah 53 tahun.
Ia menimba ilmu tingkat kesarjanaan di Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin pada 1987–1993.
Riwayat Pendidikan
SD Negeri Setia Banjarmasin, Tahun: 1975 - 1981
SMP Negeri i 1 Banjarmasin, Tahun: 1981 - 1984
SMA Negeri 5 Banjarmasin, Tahun: 1984 - 1987
S1 Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Tahun: 1987 - 1993
S2 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin, Tahun: 2018 - 2021
Riwayat Pekerjaan
STIH Tambun Bungai Palangkaraya, sebagai dosen/pengajar, Tahun: 1993 - 1996
Riwayat Organisasi
Ketua TP PKK Kabupaten Kapuas Tahun: 2018 - 2023
Ketua PWKI (Persatuan Wanita Kristen Indonesia) Provinsi Kalteng Tahun: 2017 - 2022
Ketua PMI (Palang Merah Indonesia) Kabupaten Kapuas Tahun: 2016 - 2022
Ketua DPP Lembaga Seni Qasidah Kabupaten Kapuas Tahun: 2014 - 2018
Ketua TP PKK Kabupaten Kapuas Tahun: 2013 - 2018
Ketua PWKI (Persatuan Wanita Kristen Indonesia) Provinsi Kalteng Tahun: 2012 - 2017
TP PKK Provinsi Kalteng Tahun: 2009 - 2012
Riwayat Penghargaan
PIN PERAK ADHI BHAKTI MADYA TP PKK PUSAT, Dari: KETUA TP PKKKAB.KAPUAS, Tahun: 2019
JUARA I BUNDA PAUD TINGKAT NASIONAL, Dari: BUNDA PAUD KAB.KAPUAS, Tahun: 2016
PENGHARGAAN DARI LEMBAGA PRESTASI INDONESIA, Dari: KETUA TP PKK KAB.KAPUAS, Tahun: 2016
DUNIA ATAS PRESTASI KETUA TP PKK PERTAMA DI
INDONESIA YANG MENDESAIN LIMA MOTIF BENANG
BINTIK KHAS KAPUAS(PRESTASI BIDANG KREATIFITAS)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.