Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Kontrak, hingga Pekerja Lepas, Ini Jadwal Pencairannya

Cara menghitung THR untuk karyawan swasta: karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Kontrak, hingga Pekerja Lepas, Ini Jadwal Pencairannya
Serambi Indonesia
Ilustrasi Uang THR. Cara menghitung THR untuk karyawan swasta: karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah merilis Surat Edaran (SE) tentang pemberian THR tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dalam SE yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Senin (27/3/2023), dijelaskan rumus atau cara menghitung besaran THR bagi karyawan swasta.

Termasuk bagi karyawan tetap, kontrak, hingga pekerja lepas atau freelancer, ada rumus tersendiri soal besaran THR 2023.

Bagi karyawan atau pekerja yang telah bekerja kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Misalnya Budi yang sudah bekerja selama lebih dari 36 bulan dan setiap bulan mendapatkan gaji sebesar Rp 5 juta.

Baca juga: Menaker: THR Wajib Bayar Dibayar Full Minimal 7 Hari Sebelum Hari Raya dan Tidak Boleh Dicicil

Maka THR yang akan didapatkan Budi jelang Lebaran 2023 sebesar Rp 5 juta.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Adapun rumus untuk menghitung THR karyawan dengan masa kerja lebih dari satu bulan, tapi kurang dari 12 bulan adalah:

(masa kerja x 1 bulan upah) : 12 = ...

Sementara Andi adalah karyawan kontrak yang baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji per bulan Rp 5 juta.

Maka THR yang didapat Andi jelang Lebaran 2023 adalah (6 bulan x Rp 5.000.000) : 12 = Rp 2,5 juta.

Ida mengatakan, terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas atau freelancer.

Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran 2023.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas