Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara Bupati Kapuas dan Istri Jadi Tersangka, Diduga Potong Dana PNS dan Terima Gratifikasi

Berikut duduk perkara terkait penetapan tersangka Bupati Kapuas dan istri yang diduga memotong dana PNS dan menerima gratifikasi.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Duduk Perkara Bupati Kapuas dan Istri Jadi Tersangka, Diduga Potong Dana PNS dan Terima Gratifikasi
Instagram Ben Bahat via Tribun Kalteng
Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat bersama istrinya yang merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat. Mereka ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK karena diduga melakukan pemotongan dana PNS dan kas umum serta menerima suap atau gratifikasi. 

Dia menjelaskan jika pihaknya sudah memberikan perintah kepada seluruh kader Partai NasDem agar tidak korupsi.

"Semua kader NasDem telah menanda tangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu," ungkap Hermawi.

Sementara Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengaku prihatin atas penetapan tersangka terhadap Eghani.

"Apa yang bisa kita lakukan yang pasti prihatin. Melihat sahabat di Komisi III terkena persoalan hukum, keprihatinan ini hanya bisa diungkapkan dengan keprihatinan. Kita berduka untuk itu," jelas Bambang.

Senada dengan Partai NasDem, Bambang Pacul pun bakal menghormati proses hukum yang tengah bergulir.

"Kita juga tidak bisa apa-apa karena pasal 11 UUD 45 yang isinya negara kita ini negara hukum, mari kita lihat proses hukumnya ya," tegasnya.

Dicegah ke Luar Negeri

KPK menduga Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat memotong pembayaran kepada pegawai negeri sipil (PNS) maupun kas umum.
KPK menduga Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat memotong pembayaran kepada pegawai negeri sipil (PNS) maupun kas umum. (Kolase Tribunnews)
Berita Rekomendasi

Pasca ditetapkan menjadi tersangka, Bahat dan Eghani pun dilarang berpergian ke luar negeri.

Hal ini disampaikan oleh Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh.

Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Tukin di Kementeriannya, Menteri ESDM: Tunggu Hasil Pemeriksaan KPK

Ahmad mengungkapkan pencegahan tersebut adalah permintaan dari KPK.

“Data atas nama Ben Brahim S. Bahat dan atas nama Ari Egahni tercantum dalam daftar Pencegahan usulan dari KPK,” kata Ahmad.

Ahmad mengungkapkan pencegahan bagi Bahat dan Eghani berlaku selama enam bulan kedepan dari 19 Maret-19 September 2023.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim/Fersianus Waku/Erik S)(Tribun Kalteng/Dwi Sudarlan)

Artikel lain terkait Bupati Kapuas dan Istri Tersangka KPK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas