Duduk Perkara Bupati Kapuas dan Istri Jadi Tersangka, Diduga Potong Dana PNS dan Terima Gratifikasi
Berikut duduk perkara terkait penetapan tersangka Bupati Kapuas dan istri yang diduga memotong dana PNS dan menerima gratifikasi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
Dia menjelaskan jika pihaknya sudah memberikan perintah kepada seluruh kader Partai NasDem agar tidak korupsi.
"Semua kader NasDem telah menanda tangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu," ungkap Hermawi.
Sementara Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengaku prihatin atas penetapan tersangka terhadap Eghani.
"Apa yang bisa kita lakukan yang pasti prihatin. Melihat sahabat di Komisi III terkena persoalan hukum, keprihatinan ini hanya bisa diungkapkan dengan keprihatinan. Kita berduka untuk itu," jelas Bambang.
Senada dengan Partai NasDem, Bambang Pacul pun bakal menghormati proses hukum yang tengah bergulir.
"Kita juga tidak bisa apa-apa karena pasal 11 UUD 45 yang isinya negara kita ini negara hukum, mari kita lihat proses hukumnya ya," tegasnya.
Dicegah ke Luar Negeri
Pasca ditetapkan menjadi tersangka, Bahat dan Eghani pun dilarang berpergian ke luar negeri.
Hal ini disampaikan oleh Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh.
Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Tukin di Kementeriannya, Menteri ESDM: Tunggu Hasil Pemeriksaan KPK
Ahmad mengungkapkan pencegahan tersebut adalah permintaan dari KPK.
“Data atas nama Ben Brahim S. Bahat dan atas nama Ari Egahni tercantum dalam daftar Pencegahan usulan dari KPK,” kata Ahmad.
Ahmad mengungkapkan pencegahan bagi Bahat dan Eghani berlaku selama enam bulan kedepan dari 19 Maret-19 September 2023.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim/Fersianus Waku/Erik S)(Tribun Kalteng/Dwi Sudarlan)
Artikel lain terkait Bupati Kapuas dan Istri Tersangka KPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.