Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FOTO-FOTO Pasangan Suami Istri Bupati Kapuas dan Anggota DPR dalam Balutan Rompi Oranye Tahanan KPK

Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/3/2023).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in FOTO-FOTO Pasangan Suami Istri Bupati Kapuas dan Anggota DPR dalam Balutan Rompi Oranye Tahanan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat bersama Istrinya yang juga Anggota DPR RI Ary Egahni mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). KPK resmi menahan Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Istrinya yang juga Anggota DPR RI Ary Egahni terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

KPK menduga Ben menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.

Sedangkan, Ary diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Lembaga antirasuah menyebut sumber uang yang diterima Ben dan Ary berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas.

"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

Selain menerima uang dan fasilitas dari para SKPD, KPK menduga Ben juga menerima duit terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas. Ben diduga menerima uang dari pihak swasta.

KPK menduga Ben juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng, dan istrinya saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI.

"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," ungkap Johanis.

Berita Rekomendasi

Kredit foto: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas