Kasus Cukai Rokok, KPK Geledah Kantor BP Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan cukai rokok di BP Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Kepri
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) wilayah Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Selasa (28/3/2023).
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan cukai rokok di BP Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Kepri.
"Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya nanti akan kami informasikan lagi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa.
Sebelumnya, Senin (27/3/2023), tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di satu lokasi yang berada di wilayah kota Tanjung Pinang.
Lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini.
Baca juga: Gaduh di Kemenkeu, Partai Buruh Minta Copot Dirjen Pajak, Periksa Sri Mulyani, dan Bekukan Bea Cukai
"Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen hingga alat elektronik yang diduga memperkuat adanya perbuatan melawan hukum dari pihak yang terkait dengan perkara ini," ungkap Ali.
"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud," imbuhnya.
KPK mengonfirmasikan sedang membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di BP Bintan, Tanjung Pinang, Kepri.
Adapun barang kena cukai yang diduga dikorupsi adalah kuota rokok.
Diduga terdapat perhitungan yang tak sesuai seharusnya, yakni penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kerugian negara tersebut dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah.
"Untuk yang cukai tadi itu, kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar (rupiah, Red). Saya kira lebih dari 250 miliaran ke atas," ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun identitas hingga peran dan konstruksi perkara belum dijelaskan KPK.
Namun, berdasarkan sumber Tribunnews.com, KPK telah menjerat mantan Kepala BP Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Tanjung Pinang, Den Yealta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.