Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Cukai Rokok, KPK Geledah Kantor BP Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan cukai rokok di BP Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Kepri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kasus Cukai Rokok, KPK Geledah Kantor BP Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) wilayah Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Selasa (28/3/2023).

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan cukai rokok di BP Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Kepri.

"Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya nanti akan kami informasikan lagi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa.

Sebelumnya, Senin (27/3/2023), tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di satu lokasi yang berada di wilayah kota Tanjung Pinang. 

Lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini. 

Baca juga: Gaduh di Kemenkeu, Partai Buruh Minta Copot Dirjen Pajak, Periksa Sri Mulyani, dan Bekukan Bea Cukai

"Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen hingga alat elektronik yang diduga memperkuat adanya perbuatan melawan hukum dari pihak yang terkait dengan perkara ini," ungkap Ali.

Berita Rekomendasi

"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud," imbuhnya.

KPK mengonfirmasikan sedang membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di BP Bintan, Tanjung Pinang, Kepri.

Adapun barang kena cukai yang diduga dikorupsi adalah kuota rokok.

Diduga terdapat perhitungan yang tak sesuai seharusnya, yakni penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kerugian negara tersebut dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah.

"Untuk yang cukai tadi itu, kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar (rupiah, Red). Saya kira lebih dari 250 miliaran ke atas," ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun identitas hingga peran dan konstruksi perkara belum dijelaskan KPK.

Namun, berdasarkan sumber Tribunnews.com, KPK telah menjerat mantan Kepala BP Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Tanjung Pinang, Den Yealta.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas