Komjen Boy Rafli Akan Pensiun, Pengamat: Kepala BNPT Tidak Harus dari Polri
Bambang merujuk dari Perpres Nomor 46 tahun 2010 di pasal 40 jika calon Kepala BNPT bisa dijabat oleh seseorang yang bukan dari Pegawai Negeri.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komjen Pol Boy Rafli Amar sebentar lagi akan memasuki masa pensiun dari Polri yang otomatis jabatan sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga akan berakhir.
Meski begitu, pengamat mengatakan jabatan Kepala BNPT tidak harus merupakan anggota Polri.
"Jadi sebenarnya Kepala BNPT tak wajib diisi dari Polri," kata Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto kepada Tribunnews.com, Selasa (28/3/2023).
Bambang merujuk dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 tahun 2010 di pasal 40 jika calon Kepala BNPT bisa dijabat oleh seseorang yang bukan dari Pegawai Negeri.
Calon pimpinan BNPT, kata Bambang, harus memiliki visi dan misi yang jelas terkait pencegahan terorisme bukan sekedar penindakan terduga pelaku terorisme.
"Tantangan menghadapi ancaman aksi terorisme dengan pola dan modus yang berubah seiring perkembangan teknologi harus dihadapi BNPT ke depan oleh pimpinan yang memiliki visi dan ketajaman membaca perubahan-perubahan," ucapnya.
"Pimpinan yang lebih mengedepankan pendekatan-pendekatan yang lebih toleran, inklusif, humanis, dan pluralis tanpa mengurasi sikap tegas tentu sangat dibutuhkan BNPT," sambungnya.
Baca juga: Menko Polhukam: Nama Calon Kepala BNPT Sudah di Saku Presiden
Bambang mengatakan jika sosok pengganti Kepala BNPT itu tidak sesuai kriteria akan merusak sistem yang sudah terbangun antara BNPT dengan Densus 88 Antiteror.
"Bila tidak, meski BNPT dan Densus 88 antiteror Polri sebenarnya memiliki peran masing-masing akibatnya 2 lembaga ini tak ada bedanya dan bisa jadi akan muncul tumpang tindih kewenangan," ucapnya.
Presiden Kantongi Nama Pengganti
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli akan memasuki pensiun. Jenderal Bintang tiga tersebut genap berusia 58 tahun pada 25 Maret ini. Usia tersebut merupakan masa pensiun di Polri.
Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud Md mengatakan bahwa Presiden telah mengantongi nama calon Kepala BNPT yang baru.
“Oh sudah ada namanya di saku presiden,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (28/3/2023).
Hanya saja Mahfud enggan membocorkan siapa pengganti Boy Rafli tersebut. Termasuk kapan pelantikan Kepala BNPT yang baru akan dilakukan.
“Tunggu Istana aja lah nanti,” katanya.