Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NasDem Benarkan Anggota Komisi III DPR dari Fraksinya Jadi Tersangka Korupsi

Wakil Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim membenarkan kadernya, Anggota Komisi III DPR fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Baha menjadi.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
zoom-in NasDem Benarkan Anggota Komisi III DPR dari Fraksinya Jadi Tersangka Korupsi
banjarmasinpost.co.id/fadly
Anggota Komisi III DPR RI Dapil Kalteng, Ary Egahni Ben Bahat SH 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim membenarkan kadernya, Anggota Komisi III DPR fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Baha menjadi tersangka kasus korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.

Ary ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama suaminya, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.

"Benar, istri Bupati Kapuas, anggota DPR RI dari NasDem. Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya," kata Hermawi saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).

Hermawi menegaskan Partai NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan," ujarnya.

Dia menjelaskan jika pihaknya sudah memberikan perintah kepada seluruh kader Partai NasDem agar tidak korupsi.

BERITA REKOMENDASI

"Semua kader NasDem telah menanda tangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu," ungkap Hermawi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan baru kasus dugaan korupsi di wilayah Kalimantan Tengah. Kasus ini melibatkan penyelenggara negara.

"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/3/2023).

Ali mengungkapkan modus penyelenggara ini ketika menjalankan praktik lancungnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyebutkan, penyelenggara negara ini ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.

"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ungkap Ali.

Tak sampai di situ, para penyelenggara negara yang diduga terlibat turut menerima suap dari beberapa pihak.

"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Ali.

Hanya saja, Ali enggan membeberkan identitas kepala daerah dan anggota DPR itu.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Kapuas dan Istrinya Dicegah ke Luar Negeri

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, kepala daerah yang dijerat yakni Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat. Sementara dari Senayan, KPK menjerat Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat.

Ben dan Ary diketahui merupakan pasangan suami istri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas