Pengujian Perppu Cipta Kerja Belum Kehilangan Objek Hukum Meski Telah Disahkan, Ini Penjelasan MK
Majelis Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams beranggapan bahwa pengujian Perppu Cipta Kerja ini masih relevan dilakukan.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengelar sidang kelima atas permohonan Nomor 5/PUU-XXI/2023 dan Nomor 6/PUU-XXI/2023 dalam perkara pengujian Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Senin (27/3/2023).
Pada sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri seluruh hakim konstitusi itu, DPR menilai pengujian Perppu Cipta Kerja telah kehilangan objek hukum.
Majelis Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams merespons pernyataan tersebut.
Ia beranggapan bahwa pengujian Perppu Cipta Kerja ini masih relevan dilakukan.
Baca juga: Anggota Komisi IX DPR: Jalankan UU Cipta Kerja atau Judicial Review ke MK
"Ini kan memang sedang berjalan kan, karena sampai sekarang saya tanyakan tadi belum ada undang-undangnya. Sehingga kalau sementara disebut kehilangan objek bagi kita ini masih dalam bentuk Perppu," ucap Wahidudin Adams dalam persidangan, Senin (27/3/2023).
"Ya memang sudah mendapat persetujuan bersama untuk disahkan dan diundangkan, tapi belum jadi undang-undang, belum ada nomornya dan belum di lembar negara," lanjut dia.
Sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri seluruh hakim konstitusi itu beragendakan mendengar keterangan DPR RI.
Sebelumnya, Supriansa selaku perwakilan DPR RI menyatakan bahwa pengujian Perppu Cipta Kerja ini sudah kehilangan objeknya, sehingga sudah tidak relevan untuk dilakukan.
"DPR berpandangan dikarenakan 21 Maret 2023 Perppu telah disetujui menjadi undang-undang maka sudah seharusnya permohonan ini tidak relevan karena telah kehilangan objek pengujiannya," kata Supriansa dalam persidangan, Senin (27/3/2023).
Perjalanan Perppu Cipta Kerja
Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan bahwa pada 9 Januari 2023, DPR menerima surat dari Presiden yang menyatakan RUU Perppu 2/2022 dan berpedoman pada Pasal 50 ayat (3) UU P3 yang memberikan waktu 60 hari.
Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja Disebut Menciptakan Ketakutan di Masyarakat, Khususnya Petani
"Sehingga DPR pun melakukan serangkaian rapat kerja dengan badan legislasi dan DPD pada 14–15 Februari 2023," kata Supriansa.
Selanjutnya, dilakukan rapat kerja antara Pemerintah dan DPR RI dengan agenda pembahasan RUU Perppu dan dalam rangka tindak lanjut Putusan MK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.