Pengujian Perppu Cipta Kerja Belum Kehilangan Objek Hukum Meski Telah Disahkan, Ini Penjelasan MK
Majelis Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams beranggapan bahwa pengujian Perppu Cipta Kerja ini masih relevan dilakukan.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Dewi Agustina
Atas hal ini, sambung Supriansa, telah dilakukan persetujuan bersama DPR dengan telah dibentuknya satgas khusus sehingga telah termuat partisipasi bermakna masyarakat yang mencakup tiga komponen.
Ketiga komponan itu yakni hak untuk didengar pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, dan penjelasan ataupun jawaban.
Kemudian, pada 15 Februari 2023 kembali digelar rapat kerja antara DPR RI dan Pemerintah pada Tingkat 1.
Hasilnya, RUU Perppu Cipta Kerja ini menjadi undang-undang untuk disetujui dan dilanjutkan ke Rapat Paripurna.
Singkatnya, lanjut Supriansa, pada rapat itu ada 7 dari total 9 fraksi menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Sedangkan 2 fraksi lainnya menolak untuk mengundangkan norma ini.
Terkait proses pembahasan RUU Perppu Cipta Kerja ini dengan masa persidangan ketiga tahun 2022/2023 DPR RI yang berakhir pada 16 Februari 2023, maka pembahasan Tingkat 2 dalam Rapat Paripurna mengenai penetapan RUU Perppu menjadi undang-undang baru dilakukan pada masa persidangan 2022/2023 berikutnya agar DPR dapat mendengar masukan dari publik.
Kemudian pada 14 Maret 2023 dilakukan pembukaan masa persidangan keempat tahun 2022/2023 DPR RI dengan agenda menyetujui hasil Rapat Tingkat 2, RUU Perppu menjadi undang-undang diagendakan pada 21 Maret 2023.
"Kemudian pada 21 maret 2023 dilakukan Rapat Paripurna dengan agenda Tingkat 2 dan tercatat 7 fraksi setuju dan 2 fraksi menolak untuk mengundangkan Perppu Cipta Kerja ini," ucap Supriansa.
"Maka selanjutnya kewenangan Pemerintah untuk menindaklanjutinya menjadi undang-undang," lanjut dia.