Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengujian Perppu Cipta Kerja Belum Kehilangan Objek Hukum Meski Telah Disahkan, Ini Penjelasan MK

Majelis Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams beranggapan bahwa pengujian Perppu Cipta Kerja ini masih relevan dilakukan.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengujian Perppu Cipta Kerja Belum Kehilangan Objek Hukum Meski Telah Disahkan, Ini Penjelasan MK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Majelis Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams beranggapan bahwa pengujian Perppu Cipta Kerja ini masih relevan dilakukan. Foto sejumlah aliansi buruh melakukan aksi demonstrasi menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/2/2023). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengelar sidang kelima atas permohonan Nomor 5/PUU-XXI/2023 dan Nomor 6/PUU-XXI/2023 dalam perkara pengujian Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Senin (27/3/2023).

Pada sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri seluruh hakim konstitusi itu, DPR menilai pengujian Perppu Cipta Kerja telah kehilangan objek hukum.

Majelis Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams merespons pernyataan tersebut.

Ia beranggapan bahwa pengujian Perppu Cipta Kerja ini masih relevan dilakukan.

Baca juga: Anggota Komisi IX DPR: Jalankan UU Cipta Kerja atau Judicial Review ke MK

"Ini kan memang sedang berjalan kan, karena sampai sekarang saya tanyakan tadi belum ada undang-undangnya. Sehingga kalau sementara disebut kehilangan objek bagi kita ini masih dalam bentuk Perppu," ucap Wahidudin Adams dalam persidangan, Senin (27/3/2023).

"Ya memang sudah mendapat persetujuan bersama untuk disahkan dan diundangkan, tapi belum jadi undang-undang, belum ada nomornya dan belum di lembar negara," lanjut dia.

Berita Rekomendasi

Sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri seluruh hakim konstitusi itu beragendakan mendengar keterangan DPR RI.

Sebelumnya, Supriansa selaku perwakilan DPR RI menyatakan bahwa pengujian Perppu Cipta Kerja ini sudah kehilangan objeknya, sehingga sudah tidak relevan untuk dilakukan.

"DPR berpandangan dikarenakan 21 Maret 2023 Perppu telah disetujui menjadi undang-undang maka sudah seharusnya permohonan ini tidak relevan karena telah kehilangan objek pengujiannya," kata Supriansa dalam persidangan, Senin (27/3/2023).

Perjalanan Perppu Cipta Kerja

Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan bahwa pada 9 Januari 2023, DPR menerima surat dari Presiden yang menyatakan RUU Perppu 2/2022 dan berpedoman pada Pasal 50 ayat (3) UU P3 yang memberikan waktu 60 hari.

Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja Disebut Menciptakan Ketakutan di Masyarakat, Khususnya Petani

"Sehingga DPR pun melakukan serangkaian rapat kerja dengan badan legislasi dan DPD pada 14–15 Februari 2023," kata Supriansa.

Selanjutnya, dilakukan rapat kerja antara Pemerintah dan DPR RI dengan agenda pembahasan RUU Perppu dan dalam rangka tindak lanjut Putusan MK.

Atas hal ini, sambung Supriansa, telah dilakukan persetujuan bersama DPR dengan telah dibentuknya satgas khusus sehingga telah termuat partisipasi bermakna masyarakat yang mencakup tiga komponen.

Ketiga komponan itu yakni hak untuk didengar pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, dan penjelasan ataupun jawaban.

Kemudian, pada 15 Februari 2023 kembali digelar rapat kerja antara DPR RI dan Pemerintah pada Tingkat 1.

Hasilnya, RUU Perppu Cipta Kerja ini menjadi undang-undang untuk disetujui dan dilanjutkan ke Rapat Paripurna.

Singkatnya, lanjut Supriansa, pada rapat itu ada 7 dari total 9 fraksi menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Sedangkan 2 fraksi lainnya menolak untuk mengundangkan norma ini.

Terkait proses pembahasan RUU Perppu Cipta Kerja ini dengan masa persidangan ketiga tahun 2022/2023 DPR RI yang berakhir pada 16 Februari 2023, maka pembahasan Tingkat 2 dalam Rapat Paripurna mengenai penetapan RUU Perppu menjadi undang-undang baru dilakukan pada masa persidangan 2022/2023 berikutnya agar DPR dapat mendengar masukan dari publik.

Kemudian pada 14 Maret 2023 dilakukan pembukaan masa persidangan keempat tahun 2022/2023 DPR RI dengan agenda menyetujui hasil Rapat Tingkat 2, RUU Perppu menjadi undang-undang diagendakan pada 21 Maret 2023.

"Kemudian pada 21 maret 2023 dilakukan Rapat Paripurna dengan agenda Tingkat 2 dan tercatat 7 fraksi setuju dan 2 fraksi menolak untuk mengundangkan Perppu Cipta Kerja ini," ucap Supriansa.

"Maka selanjutnya kewenangan Pemerintah untuk menindaklanjutinya menjadi undang-undang," lanjut dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas