Respons Mahfud Usai Dilaporkan MAKI ke Bareskrim Polri soal Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu
MAKI mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan PPATK, Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani soal aliran dana Rp349 triliun.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bicara soal pelaporan terhadap diriny yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Tak hanya Mahfud, Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) juga menjadi terlapor
“Bagus,” kata Mahfud singkat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/3/2023)
Namun, Mahfud membantah bahwa apa yang dilakukannya terkait data PPATK adalan pembocoran data
“Enggak ada pembocoran,” tandas Mahfud.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan PPATK, Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani soal aliran dana Rp349 triliun.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan tujuan membuat laporan ini untuk membuka rahasia soal aliran dana tersebut.
"Sesuai janji saya, saya hadir di Bareskrim hari ini untuk melaporkan dugaan tindak pidana membuka rahasia data atau keterangan hasil dari PPATK yang diduga dilakukan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, terus Menkopolhukam Pak Mahfud MD, terus Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani," kata Boyamin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Jokowi Ingin Ada Keterbukaan soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Mahfud MD Siap Datang Rapat Rabu Besok
Meski begitu, tidak seperti pelapor pada umumnya, Boyamin malah berharap laporannya tersebut bisa ditolak oleh Bareskrim Polri.
"Tapi sebenarnya saya lapor ini nanti ke SPKT bikin LP (laporan polisi), mudah-mudahan ditolak. Karena apa? Kalau ditolak berarti bukan pidana," ucapnya.
Namun, Boyamin mengatakan jika memang laporannya diterima, maka biar penyidik yang melakukan proses hukum lebih lanjut atas laporannya tersebut.
"Ya kalau diterima diteruskan, dalam pengertian diteruskan nanti seperti apa ya nanti biarlah hukum yang akan melakukan proses-proses berikutnya," ungkapnya.
Untuk informasi, Diketahui, Arteria Dahlan sempat mempertanyakan mengapa dokumen temuan terkait TPPU terkait transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa bocor ke publik.
Kemudian dia menyinggung Pasa11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, di mana dokumen temuan terkait TPPU seharusnya dirahasiakan.
"Saya bacakan Pasal 11 pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang. Setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko, pak, ya. Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," katanya dalam Raker bersama PPATK pada Selasa (21/3/2023).
Bahkan dia menyebut adanya sanksi pidana empat tahun penjara sebagai ancaman menyebarkan dokumen tersebut.
"Sanksinya pak, sanksinya setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. ini undang-undangnya sama pak. Ini serius, gitu loh. Nanti kita juga ada sesi berikutnya bisa klarifikasi," ujarnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.