Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Dugaan Korupsi Tukin di Kementeriannya, Menteri ESDM: Tunggu Hasil Pemeriksaan KPK

Arifin mengatakan dugaan indikasi korupsi tersebut melebitkan beberapa orang di salah saru Direktorat Jenderal Kementerian ESDM.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Soal Dugaan Korupsi Tukin di Kementeriannya, Menteri ESDM: Tunggu Hasil Pemeriksaan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif (kanan) mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meminta semua pihak menunggu hasil penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di kementeriannya.

Menurut Arifin, KPK masih mendalami kasus tersebut.




“Masih dalam proses kita tunggu aja. Tunggu hasil daripada pemeriksaannya. Semuanya kita harus tunggulah,” kata Arifin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Arifin mengatakan kasus tersebut bermula dari adanya aduan masyarakat.

Menurutnya ditemukan adanya indikasi korupsi dalam kasus tersebut.

“Iya ada indikasi,” katanya.

BERITA TERKAIT

Arifin mengatakan dugaan indikasi korupsi tersebut melebitkan beberapa orang di salah saru Direktorat Jenderal Kementerian ESDM.

Hanya saja ia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai indikasi tersebut.

“Iya baru satu (Ditjen),” katanya.

Baca juga: KPK Temukan Uang Dolar AS dan Singapura Saat Geledah Apartemen Petinggi Ditjen Minerba ESDM

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap negara merugi hingga puluhan miliar terkait dugaan korupsi manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020-2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Sejauh ini berkisar sekitar puluhan miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

Diungkapkan Ali, uang hasil korupsi tukin dinikmati oleh para pihak yang diduga terlibat di antaranya untuk kebutuhan pribadi dan membeli aset.

Bahkan, uang haram ini juga diperuntukkan dalam rangka pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas