Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Wilayah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adapun barang kena cukai yang diduga dikorupsi adalah kuota rokok.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (27/3/2023).

"KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri," kata Ali Fikri.

Adapun barang kena cukai yang diduga dikorupsi adalah kuota rokok.

Ali mengungkapkan, pihak yang diduga terlibat telah memanipulasi penetapan dan penghitungan kuota rokok dimaksud, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

"Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," jelasnya.

Dikatakan Ali, tim penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, di antaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi, termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.

BERITA TERKAIT

Namun, terkait pengungkapan identitas para tersangka, kata Ali, baru akan dilakukan apabila pengumpulan alat bukti dianggap telah tercukupi.

"Maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," katanya.

KPK pun mempersilakan masyarakat untuk mengawal dan memantau proses penyidikannya, di antaranya dengan dapat memberikan informasi maupun data terkait pada tim penyidik maupun call center 198.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas