Alasan Sri Wahyuni Batubara Gantikan Ketua PN Jakarta Selatan untuk Tangani Perkara AG
PN Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Saut Maruli Tua Pasaribu menjadi hakim yang menyidangkan perkara AG, kini diganti Sri Wahyuni Batubara
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
Dilakukan Secara Tertutup
Adapun persidangan AG nantinya akan digelar secara tertutup.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu KUHAP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Bahkan hakim dan jaksa yang dihadirkan di ruang sidang juga tak diperkenankan memakai atribut.
"Kalau anak khusus, tertutup, bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," kata Syarief Sulaeman, Selasa (21/3/2023).
Ketentuan yang dimaksud yaitu Pasal 153 Ayat 3 KUHAP dengan bunyi 'Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak'.
Dan di dalam Pasal 54 Undang-Undang SPPA, termaktub pula ketentuan sebagai berikut 'Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan'.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra/Ashri Fadilla)