Benny K Harman Akui Punya Prasangka Jelek ke Mahfud MD, Curigai Menko Polhukam Miliki Motif Politik
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menyatakan prasangka jelek terhadap Mahfud MD dalam RDPU yang digelar di Komplek Parlemen, Rabu (29/3/23)
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (29/3/2023).
Hadir dalam rapat tersebut, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana dan Ketua Komite TPPU, Mahfud MD.
Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, juga terus terang mengatakan mempunyai prasangka jelek atas apa yang pernah dikatakan Mahfud MD.
Diketahui, beberapa waktu yang lalu Mahfud MD pernah membuat pernyataan bahwa ada transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
"Saya termasuk yang punya prasangka jelek atas apa yang disampaikan oleh Pak Mahfud," jelasnya.
"Sehingga secara terbuka saya mengatakan, apabila Pak Mahfud tidak menjelaskan ini (transaksi janggal) secara lengkap, maka saya menengarai pak Mahfud punya motif politik," imbuhnya.
Lebih lanjut, Benny K Harman menyatakan, dirinya siap menantang balik Mahfud MD.
Benny K Harman menjelaskan, maksud tantangannya ke Mahfud MD untuk membuka transaksi Rp 349 triliun yang pernah dikatakannya.
Baca juga: Bongkar Transaksi Rp 349 T, Benny K. Harman Sentil Mahfud MD: Jangan-jangan Cari Panggung Pilpres
"Saya menantang supaya Pak Mahfud buka sejelas-jelasnya apa yang bapak sampaikan itu tidak menjadi pertanyaan, spekulasi, dan analisa di publik," ujarnya, dikutip dari YouTube TVR Parlemen.
Namun, dia mengatakan bahwa tidak ada permasalahan personal dengan Mahfud MD.
Dalam kesempatan tersebut, Benny K Harman juga menyinggung Ketua Komite TPPU sekaligus Menkopolhukan tersebut mengenai keterbukaan informasi publik (KIP).
"Bapak kan pejabat publik, wajib menyampaikan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang KIP," ujarnya.
Menurut Benny, pejabat publik tidak boleh menyampaikan isu yang tidak jelas asal-usulnya kepada publik.
Dia menambahkan, hal yang boleh disampaikan kepada publik adalah informasi publik yang sudah digodok dan matang.
Baca juga: Di Hadapan Mahfud MD, Benny K Harman Tantang Menko Polhukam soal Transaksi Janggal: Buka Sejelasnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.