Dihujani Interupsi Karena Sri Mulyani Tak Hadir, Mahfud MD: Di Undangan Tidak Ada Menteri Keuangan
Mahfud MD menanggapi interupsi soal ketidak hadiran Sri Mulyani dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI bahas transaksi mencurigakan Rp 349 triliun
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Komite TPPU) Mahfud MD menanggapi interupsi dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Awalnya sejumlah anggota DPR tersebut mempertanyakan kehadiran Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sebelum masuk ke substansi penjelasannya, Mahfud kemudian menjelaskan bahwa Pemerintah Republik Indonesia senantiasa berkomitmen untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dengan mengoptimalkan koordinasi, kolaborasi, dan kerja sama antar kementerian dan lembaga negara.
Karenanya, sebagai amanat pasal 92 ayat (2) UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, kata dia, Presiden membentuk KKNPP TPPU atau Komite TPPU.
Ketua Komite TPPU tersebut, kata dia, adalah ex officio Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.
Baca juga: Mahfud MD Geram Dicecar DPR Soal Dugaan TPPU Rp349 Triliun: Jangan Main Ancam-ancam!
Wakil Ketua Komite TPPU, lanjut dia, Menko Perekonomian dan Sekretaris Komite TPPU adalah Kepala PPATK.
"Saudara, undangannya kepada saya itu kepada Ketua KKNPP TPPU dan jajaran. Tidak ada sebutan Menteri Keuangan, di undangannya dilihat saja," kata Mahfud di ruang rapat Komisi III DPR RI Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu (29/3/2023).
"Bahwa di sini berdebat Menteri Keuangan, itu di sini, tapi suratnya resmi kepada kami dan jajaran. Saya mengajak jajaran ini. Yang ada di sini ini adalah yang di dalam (Komite) TPPU. Jadi mohon dipahami itu," sambung dia.
Baca juga: Mahfud MD Singgung Anggota DPR Galak saat Rapat Tapi di Belakangnya Jadi Makelar Kasus
Diberitakan sebelumnya Rapat Komisi III DPR RI dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) diwarnai interupsi dari para anggota legislatif.
Rapat yang baru saja digelar itu diwarnai interupsi akibat anggota Komite TPPU sekaligus Menteri Keuangan (Menkeu) tidak hadir.
Anggota Komisi III DPR fraksi Gerindra Habiburokhman menanyakan ketidakhadiran Sri Mulyani.
Sebab, dalam rapat itu hanya dihadiri Ketua Komite TPPU sekaligus Menkopolhukam Mahfud MD dan Kepala Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Merespons Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan rapat tetap dilanjutkan.
Baca juga: Kelakar Pimpinan Komisi III DPR ke Mahfud MD Jelang Rapat: Cocoknya Fit and Proper Test Capres