Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemnaker Buka Layanan Konsultasi dan Pengaduan THR, Ini Caranya

Kemnaker sediakan layanan konsultasi dan pengaduan THR. Dapat diakses melalui laman poskothr.kemnaker.go.id atau dengan aplikasi Siap Kerja.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Kemnaker Buka Layanan Konsultasi dan Pengaduan THR, Ini Caranya
poskothr.kemnaker.go.id
Kemnaker membuka layanan konsultasi dan pengaduan THR untuk pekerja dan buruh. Bisa diakses melalui laman poskothr.kemnaker.go.id atau dengan aplikasi Siap Kerja dengan cara ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan layanan Konsultasi dan Pengaduan Tungajangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023.

Layanan konsultasi dan pengaduan THR tersebut merupakan hasil kerjasama Kemnaker bersama dengan dinas yang membidangi ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.

Masyarakat dapat menggunakan layanan konsultasi dan pengaduan THR oleh Kemnaker melalui laman poskothr.kemnaker.go.id atau dengan aplikasi Siap Kerja.

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Oleh sebab itu, dengan diadakannya layanan konsultasi dan pengaduan THR ini, dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaraan THR Keagamaan.

Adapun cara untuk melakukan konsultasi dan pengaduan THR tersebut yakni sebagai berikut:

Baca juga: Menaker: THR Cair Paling Lambat H-7 Lebaran dan Wajib Dibayarkan Penuh

Cara Konsultasi dan Pengaduan THR

Berita Rekomendasi

Sebelum melakukan konsultasi ataupun pengaduan THR, pekerja atau buruh wajib login ke laman kemnaker.go.id terlebih dahulu.

1. Cara Konsultasi THR

layanan konsul dan aduan THR
Laman poskothr.kemnaker.go.id untuk konsultasi dan pengaduan THR.

- Kunjungi laman kemnaker.go.id;

- Klik 'Layanan';

- Klik 'Kunjungi Layanan' pada menu Posko THR;

- Klik 'Masuk';

- Apabila belum memiliki akun, maka dapat membuatnya terlebih dahulu dengan klik 'Daftar Sekarang, namun jika sudah maka bisa klik 'Masuk';

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas