Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemnaker Buka Layanan Konsultasi dan Pengaduan THR, Ini Caranya

Kemnaker sediakan layanan konsultasi dan pengaduan THR. Dapat diakses melalui laman poskothr.kemnaker.go.id atau dengan aplikasi Siap Kerja.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Kemnaker Buka Layanan Konsultasi dan Pengaduan THR, Ini Caranya
poskothr.kemnaker.go.id
Kemnaker membuka layanan konsultasi dan pengaduan THR untuk pekerja dan buruh. Bisa diakses melalui laman poskothr.kemnaker.go.id atau dengan aplikasi Siap Kerja dengan cara ini. 

- Isi data yang dibutuhkan, yakni:

  • Jabatan di perusahaan
  • Bagian
  • Status Pegawai
  • Pokok Permasalahan
  • Keterangan/Kronologis
  • Bukti-bukti

- Klik 'Laporkan';

- Setelah mengirimkan laporan, maka akan mendapat email balasan dan dapat dilihat di 'History Pengaduan Saya'.

Baca juga: Menaker Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2023: THR Wajib Dibayar Penuh

Aturan THR Lebaran 2023

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan kebijakan terkait THR 2023.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE Menaker tersebut dijelaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Berita Rekomendasi

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Menaker Ida Fauziyah, Selasa (28/3/2023), dikutip dari laman Kemnaker.

Selain itu, Ida juga menegaskan bahwa THR keagamaan merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan kepada pekerja atau buruh.

THR keagamaan tersebut wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR, yakni mereka yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas