Kemnaker Buka Layanan Konsultasi dan Pengaduan THR, Ini Caranya
Kemnaker sediakan layanan konsultasi dan pengaduan THR. Dapat diakses melalui laman poskothr.kemnaker.go.id atau dengan aplikasi Siap Kerja.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
![Kemnaker Buka Layanan Konsultasi dan Pengaduan THR, Ini Caranya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/posko-layanan-konsul-dan-aduan-thr.jpg)
poskothr.kemnaker.go.id
Kemnaker membuka layanan konsultasi dan pengaduan THR untuk pekerja dan buruh. Bisa diakses melalui laman poskothr.kemnaker.go.id atau dengan aplikasi Siap Kerja dengan cara ini.
- Klik 'Konsultasi THR';
- Pilih wilayah perusahaan tempat bekerja (Wilayah Barat, Wilayah Tengah atau Wilayah Timur);
- Klik 'Kolom Chat' yang muncul otomatis;
- Isikan data pribadi yakni:
- Nama
- Nomor Telepon
- Provinsi
- Kabupaten atau Kota
- Nama Perusahaan
- Klik 'Mulai Obrolan'.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: THR ASN Dibagikan Mulai 4 April 2023
2. Cara Pengaduan THR
- Kunjungi laman kemnaker.go.id;
Berita Rekomendasi
- Klik 'Layanan';
- Klik 'Kunjungi Layanan' pada menu Posko THR;
- Klik 'Masuk';
- Apabila belum memiliki akun, maka dapat membuatnya terlebih dahulu dengan klik 'Daftar Sekarang, namun jika sudah maka bisa klik 'Masuk';
- Klik 'Pengaduan THR';
- Pilih Provinsi dan Kabupaten atau Kota tempat bekerja;
- Pilih Nama Perusahaan. Apabila tidak ada nama perusahaan, bisa klik 'Perusahaan Baru';
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.