Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kemnaker Buka Layanan Konsultasi dan Pengaduan THR, Ini Caranya

Kemnaker sediakan layanan konsultasi dan pengaduan THR. Dapat diakses melalui laman poskothr.kemnaker.go.id atau dengan aplikasi Siap Kerja.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Kemnaker Buka Layanan Konsultasi dan Pengaduan THR, Ini Caranya
poskothr.kemnaker.go.id
Kemnaker membuka layanan konsultasi dan pengaduan THR untuk pekerja dan buruh. Bisa diakses melalui laman poskothr.kemnaker.go.id atau dengan aplikasi Siap Kerja dengan cara ini. 

- Pilih wilayah perusahaan tempat bekerja (Wilayah Barat, Wilayah Tengah atau Wilayah Timur);

- Klik 'Kolom Chat' yang muncul otomatis;

- Isikan data pribadi yakni:

  • Nama
  • Email
  • Nomor Telepon
  • Provinsi
  • Kabupaten atau Kota
  • Nama Perusahaan

- Klik 'Mulai Obrolan'.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: THR ASN Dibagikan Mulai 4 April 2023

2. Cara Pengaduan THR

- Kunjungi laman kemnaker.go.id;

- Klik 'Layanan';

Rekomendasi Untuk Anda

- Klik 'Kunjungi Layanan' pada menu Posko THR;

- Klik 'Masuk';

- Apabila belum memiliki akun, maka dapat membuatnya terlebih dahulu dengan klik 'Daftar Sekarang, namun jika sudah maka bisa klik 'Masuk';

- Klik 'Pengaduan THR';

- Pilih Provinsi dan Kabupaten atau Kota tempat bekerja;

- Pilih Nama Perusahaan. Apabila tidak ada nama perusahaan, bisa klik 'Perusahaan Baru';

- Isi data yang dibutuhkan, yakni:

  • Jabatan di perusahaan
  • Bagian
  • Status Pegawai
  • Pokok Permasalahan
  • Keterangan/Kronologis
  • Bukti-bukti

- Klik 'Laporkan';

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas