Koalisi Masyarakat Sipil: Kasus Teddy Minahasa Jadi Bukti Pernyataan Terpidana Mati Freddy Budiman
Ma'ruf juga menyinggung terkait pernyataan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita di persidangan yang pergi bersama Teddy ke Taiwan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkataan terpidana mati, Freddy Budiman nampaknya terbukti dalam kasus peredaran narkoba eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Hal ini dikatakan Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Koalisi Masyarakat Sipil Ma'ruf Bajammal saat konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
"Sebelumnya ada kasus yang cukup heboh pada 2016 yaitu Freddy Budiman. Dia pernah mengungkapkan bahwa dalam mengoperasikan peredaran narkotika yang beliau lakukan, beliau di back up oleh oknum-oknum dari institusi Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, maupun Polri. Yang hari ini terjadi terkait dengan kasus TM itu sebenarnya mengkonfirmasi apa yang disampaikan oleh Freddy Budiman pada waktu itu," jelas Ma'ruf.
Ma'ruf juga menyinggung terkait pernyataan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita di persidangan yang pergi bersama Teddy ke Taiwan.
Linda menyebut Teddy meminta fee atau bayaran Rp100 miliar untuk meloloskan satu ton sabu ke Indonesia.
Menurut Ma'ruf, pernyataan Linda tersebut juga mengaminkan pernyataan yang disampaikan Freddy soal penangaman aparat.
Baca juga: Kasus Teddy Minahasa Disebut Bisa Jadi Kotak Pandora Bongkar Praktik Busuk Kasus Narkoba di Polri
"Iya betul. Iya Freddy kan waktu itu bilang pernah ke pabriknya di Taiwan ya kan. Ini terjadi loh, wah ini deja vu aja seperti yang disampaikan Freddy waktu itu," jelas Ma'ruf.
Ma'ruf juga mengatakan kasus Irjen Teddy juga bisa menjadi kotak pandora untuk membongkar praktik busuk penanganan kasus narkoba di tubuh Polri.
Ma'ruf menyebut saat ini kebijakan terkait penanganan kasus narkoba yang dilakukan Polri penuh probelmatika.
"Bagi kami kasus TM (Teddy Minahasa) ini sejatinya menjadi kotak pandora terkait dengan praktik busuk implementasi kebijakan narkotika yang selama ini dilakukan aparat penegak hukum khususnya pada saat menangani kasus di kepolisian," kata Ma'ruf.
Menurutnya, profil Teddy Minahasa di Korps Bhayangkara yang pernah menjabat posisi strategis tersebut mencerminkan perbuatan buruk.
"Bahwa aparat penegak hukum dalam posisi tinggi pun bisa mengalahkan gunakan kewenangan yang dimilikinya dan justru menjalankan jargon kebijakan narkotika yang selama ini selalu dipromosikan yang sifatnya war on drugs atau perang terhadap narkotika yang sifatnya funitif," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.