Mahfud MD Beberkan 4 Definisi TPPU Saat Rapat Bareng DPR Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun
Mahfud MD membeberkan empat definisi atau pengertian TPPU saat rapat dengan Komisi III DPR membahas transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindan Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Mahfud MD membeberkan empat definisi atau pengertian TPPU saat Rapat Dentar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Empat definisi tersebut juga ditampilkan melalui slide di ruang sidang.
Definisi pertama, kata Mahfud, transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan.
Hal tersebut disampaikannya di Ruang Rapat Komisi III DPR RI Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu (29/3/2023).
"Kalau profilnya menteri, kira-kira pendapatannya berapa. Kok hartanya sekian. Itu menyimpang dari profil. Bisa dicurigai sebagai TPPU. Belum tentu pencucian uang, tapi dicurigai. Bisa menurut Undang-Undang ini," kata Mahfud.
Baca juga: Soal Transaksi Rp 349 T, Benny K. Harman ke Mahfud MD: Bapak Bukan Pengamat Politik
Kedua, lanjut dia, TPPU adalah transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan UU TPPU.
Ketiga, kata Mahfud, TPPU adalah transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Baca juga: Kutip Hadist, Arsul Sani Tenangkan Mahfud MD yang Emosi saat Rapat Bahas TPPU Rp349 Triliun
"(Keempat) Transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," kata dia.
Dugaan Pencucian Uang Rp 349 Triliun
Mahfud MD pun membeberkan agregat data dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 349 triliun.
Ia menyebutkan, TPPU tersebut melibatkan 491 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Adapun transaksi keuangan dibagi menjadi 3 kelompok.
"Transaksi keuangan yang 349 triliun itu dibagi ketiga kelompok," ujar Mahfud MD.
Baca juga: Momen Mahfud MD dan Benny Harman Saling Acungkan Jempol Jelang Dimulainya Rapat di Komisi III