Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD ke Benny K Harman: Pertanyaannya Kok Seperti Polisi

Mahfud MD mengatakan cara Benny bertanya kepada Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat itu seperti polisi.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Erik S
zoom-in Mahfud MD ke Benny K Harman: Pertanyaannya Kok Seperti Polisi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus Menkopolhukam RI Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Mahfud MD mengungkit pertanyaan Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat Benny K Harman kepada Kepala PPATK terkait kewenangan mengumumkan menyangkut kasus transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Mahfud MD mengatakan cara Benny bertanya kepada Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat itu seperti polisi.

Baca juga: Bongkar Transaksi Rp 349 T, Benny K. Harman Sentil Mahfud MD: Jangan-jangan Cari Panggung Pilpres

Hal tersebut disampaikannya di Ruang Rapat Komisi III DPR RI Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu (29/3/2023).

"Saya katakan juga sekarang ke Pak Benny. Pertanyaannya kok seperti polisi. Menko boleh mengumumkan (transaksi janggal Rp349 triliun ke publik) apa nggak? Begini Pak kalau .. Boleh apa tidak? Begini kalau substansinya.. Boleh apa tidak, jawab iya apa tidak. Kan tidak boleh tanya begitu," kata Mahfud.

Ia pun mengungkit ungkapan Benny yang mempertanyakan pasal yang membolehkan Mahfud sebagai Menko Polhukam mengumumkan terkait hal tersebut.

Karena menurut Mahfud hal yang diperbolehkan tidak memerlukan pasal.

Berita Rekomendasi

"Di mana dalilnya? Sekarang bukan bahasa Arab, bahasa Latin. Nullum Delictum, Nulla poena sine praevia lege poenali. Ini dalam hukum pidana. Tidak ada satu kesalahan, tidak ada sesuatu yang dilarang itu sampai ada undang-undang yang melarang lebih dulu. Ini tidak dilarang kok. Lalu ditanya kayak copet saja. Memang siapa?" kata Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD Beberkan 7 Modus TPPU Saat Rapat Bareng DPR Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

Diberitakan kompas.tv sebelumnya Anggota Komisi III DPR Benny K Harman mencecar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait dugaan TPPU Rp 349 Triliun.

Pasalnya informasi itu diberitakan ke publik oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

“Jadi saya tanya apakah Menko Polhukam dalam jabatannya itu meminta Anda untuk secara khusus menyerahkan kasus dana 'ilegal' di Kemenkeu itu?" ujar Benny K Harman, Selasa (21/3/2023).

Ivan pun mengiyakan pertanyaan Benny tersebut. 

Baca juga: Di Hadapan Mahfud MD, Benny K Harman Tantang Menko Polhukam soal Transaksi Janggal: Buka Sejelasnya

"Kami buat agregatnya dan menyampaikan kepada beliau," ujar Ivan.

Pada momen itu Benny menegaskan pada PPATK apakah laporan tersebut boleh dibuka ke publik oleh Mahfud MD

"Apakah boleh PPATK atau kepala komite tadi, membuka (data) itu ke publik? Seperti yang dilakukan Pak Menko Polhukam Mahfud Md. Dia menyampaikan secara tegas ke publik," kata Benny kepada Ivan. 

Benny yang juga dari fraksi Partai Demokrat itu menilai adanya niat politik tidak sehat ketika Mahfud MD mengumumkan transaksi janggal Rp 300 triliun ke publik. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas