Menpan RB: THR dan Gaji ke-13 Aparat Pemerintah, Penghargaan Kontribusi Tangani Covid-19
Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2023.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2023.
Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, TNI-Polri, dan pensiunan maupun penerima pensiun ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap kontribusi dalam melayani publik sekaligus membantu menggerakkan ekonomi masyarakat.
"Tentu dengan harapan ke depan semuanya bisa terus meningkatkan kinerja, tak henti memperbaiki pelayanan publik, dan terus berinovasi untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat," kata Anas, dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (29/3/2023).
Anas menekankan bahwa salah satu bukti nyata kontribusi tersebut dibuktikan melalui kerja keras dan gotong royong bersama semua elemen dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19) selama 3 tahun terakhir.
Kontribusi dan kerja sama ini membuat penanganan pandemi di Indonesia menjadi salah satu yang terbaik di dunia.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta hingga Besarannya
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No.15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.