Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto: Jangan Biarkan Tanah Wakaf NU dan Muhammadiyah Diserobot Mafia
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong adanya kepastian hukum terhadap tanah wakaf sekaligus berupaya
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong adanya kepastian hukum terhadap tanah wakaf sekaligus berupaya menstimulasi tumbuhnya iklim pembangunan perekonomian nasional.
Hal itu ditunjukan dengan kunjungan kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto melaksanakan sejumlah aktivitas di Kabupaten Gresik.
Aktivitas tersebut di antaranya adalah penyerahan sertipikat wakaf milik Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, penandatangan perjanjian kerja sama CSR untuk perekonomian masyarakat serta penyerahan sertipikat aset pemerintah.
Dalam kesempatan itu, Hadi menyerahkan 62 sertipikat wakat perkumpulan Nahdlatul Ulama pada tanah seluas 55.104 m2.
Pada saat yang sama, Hadi juga menyerahkan 8 sertipikat tanah wakaf Muhammadiyah pada tanah seluas 1.425 m2.
Tanah wakaf tersebut telah dimanfaatkan untuk bangunan masjid, musala, sarana pendidikan, makam, serta Kantor NU dan Muhammadiyah.
"Saya minta juga Kepala Kantor Pertanahan menyelesaikan seluruh tanah wakaf, termasuk juga tempat-tempat ibadah yang belum bersertipikat semua sertipikatkan. Saya harapkan tahun 2024 ini semua tanah wakaf, tempat ibadah, selesai," ujar Hadi dalam keterangannya, Rabu (29/3/2023)
Melalui Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadan dan Tanah Wakaf, Hadi mengungkapkan komitmennya dalam menjaga tanah wakaf sehingga di kemudian hari tanah-tanah tersebut tidak diganggu oleh mafia tanah.
Seusai penyerahan sertipikat wakaf, Hadi mengumpulkan Forkompimda untuk berkoordinasi dalam percepatan tercapaikan Kabupaten Gresik sebagai Kabupaten Lengkap dalam upayanya meningkatkan perekonomian melalui investasi.
“Saya juga mendengar bahwa capaian investasi di Kabupaten Gresik sebagai Kota Industri di tahun 2022 jauh melampaui target. Dari target sebesar 18 triliun, capaian yang diraih yaitu 20,7 triliun," katanya
Hal ini, bagi Hadi, merupakan capaian yang baik, tentu kepastian hukum hak atas tanah menjadi kunci bagi terlaksananya Investasi yang aman dan nyaman.
Oleh karena itu, Hadi juga memberikan apresiasi atas penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam pemberdayaan program CSR.
“Untuk itu, saya memberikan apresiasi kepada para perusahaan yang telah mengalokasikan Dana CSR untuk percepatan pelaksanaan PTSL, hingga saat ini telah terkumpul ±950 juta rupiah. Saya meminta kerja sama seluruh pihak untuk dapat mensukseskan program PTSL ini, khususnya kepada Pemerintah Kabupaten Gresik agar dapat membebaskan/memberikan keringanan untuk BPHTB pendaftaran tanah pertama kali,” kata Hadi.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Perintahkan Kantor BPN Tidak Menunda Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Rumah Ibadah
Dalam kesempatan yang sama, Hadi menyerahkan 4 sertipikat asset pemerintah Kabupaten Gresik yang diperuntukan untuk jalan, fasilitas umum dan taman bermain.