Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Jaja Ahmad Jayus, Motif Ingin Mencuri karena Punya Utang
Polisi menangkap pelaku pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus. Motif hendak mencuri karena terlilit utang.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian menangkap pelaku pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolrestabes Bandung, Jawa Barat Kombes Kusworo Wibowo.
"Pada pukul 22.30 WIB, tersangka bisa kita amankan, berikut barang buktinya sepeda motor di Mekarwangi," ungkapnya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (19/3/2023).
"Kurang dari satu kali 10 jam sejak kejadian, Polresta Bandung bisa mengamankan pelaku penganiayaan tersebut," imbuhnya.
Selain itu, Kusworo juga mengungkapkan motif pelaku pembacokan karena ingin melakukan pencurian.
"Untuk motif, setelah kita bisa mengamankan tersangka kami kaitkan dengan barang bukti di TKP bahwa tersangka ini motifnya adalah melakukan pencurian," katanya.
Baca juga: DPR Desak Polri Serius Selidiki Kasus Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Dibacok
Lakukan Pencurian karena Terlilit Utang
Pihak polisi juga menyimpulkan pelaku sudah berniat melakukan pencurian dengan kekerasan karena membawa senjata tajam.
Kusworo juga menyampaikan bahwa pelaku melakukan pencurian karena terlibat utang.
"Dengan membawa senjata tajam berarti sudah ada niat melakukan pencurian dengan kekerasan karena yang bersangkutan (pelaku) terlibat utang," ujarnya.
Mengenai barang yang diambil oleh pelaku, Kusworo mengatakan bahwa pelaku belum sempat mengambil apapun karena sudah banyak warga yang datang berkerumun.
Melihat warga berdatangan, pelaku langsung melarikan diri.
Baca juga: Tetangga Ungkap Detik-detik Penyelamatan Jaja Ahmad Jayus, Korban Lemas dan Hampir Kehabisan Darah
"Barang yang diambil belum sempat diambil karena ada perlawanan, ada teriakan minta tolong dan warga sekitar juga keburu datang sehingga tersangka langsung meninggalkan tempat," kata Kusworo.
Untuk diketahui, pelaku dijerat pasal berlapis, pertama Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.