Ada Dugaan Pelanggaran HAM pada Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak
Ada dugaan pelanggaran HAM pada kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal. Dugaan pelanggaran HAM tersebut meliputi hak atas informarmasi & kesehatan
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
Sebagai informasi, kasus gagal ginjal akut pertama kali dilaporkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Satu dari dua kasus diderita oleh anak berusia satu tahun, dengan gejala tidak bisa kencing dan didiagnosa gagal ginjal akut dan akhirnya meninggal dunia.
Tragedi ini sendiri mengakibatkan hilangnya ratusan nyawa balita hingga anak-anak.
Sementara itu sekitar 25 keluarga pasien gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak telah mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke PN Jakarta Pusat.
Dan gugatan itu telah diterima.
Gugatan tersebut terdaftar pada 22 November 2022, dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gelar perkara tersebut, diketahui para keluarga korban menggugat sembilan pihak, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan.