Besaran THR PNS 2023 dan Gaji ke-13 sesuai Jabatan, Paling Banyak Rp24.134.000
Besaran THR PNS 2023 dan Gaji ke-13 sesuai jabatan, tingkat pendidikan, dan masa kerja. Jumlah paling banyak Rp24.134.000 dan terendah Rp3.219.000.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2023 dan gaji ke-13.
THR PNS 2023 dan gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri, tenaga pengajar dan pensiunan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan THR PNS 2023 pada H-10 sebelum hari raya Idul Fitri.
Kemudian, gaji ke-13 akan diberikan mulai Juni 2023.
Tahun 2023 ini, tunjangan kinerja hanya akan diberikan setengah atau 50 persen dari jumlah total, seperti diberitakan dalam laman Kemenkeu.
Baca juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Tidak Cair Penuh, Kemenkeu Jadi Sasaran Kritik Ekonom hingga DPR
Besaran THR PNS 2023 dan Gaji ke-13
Berikut ini besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2023 menurut PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000
2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7.517.000
Baca juga: Jangan Tergoda Habiskan Uang THR untuk Hal Tak Penting, Ini Kiatnya dari Perencana Keuangan
3. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan SD/SMP/Sederajat
- Masa Kerja s.d. 10 tahun: Rp3.219.000
- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp3.613.000
- Masa Kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.