Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 10 Lapas di Indonesia Overkapasitas, Paling Parah Lapas Kelas II Bagan Siapi-Api Riau

Saat ini Lapas Kelas II A Bagan Siapi-Api di Riau memiliki kapasitas 98 orang. Namun, jumlah narapidana yang ada mencapai angka 927 orang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Daftar 10 Lapas di Indonesia Overkapasitas, Paling Parah Lapas Kelas II Bagan Siapi-Api Riau
WARTAKOTA/YULIANTO
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), saat ini Lapas Kelas II A Bagan Siapi-Api di Riau memiliki kapasitas 98 orang. Namun, jumlah narapidana yang ada mencapai angka 927 orang. 

5. Lapas Kelas II B Teluk Kuantan
Berkapasitas 53 orang tetapi diisi 339 tahanan.

6. Lapas Kelas II B IDI
Diisi 389 tahanan dari kapasitas 63 orang.

7. Lapas Kelas II A Pancur Batu
Diisi 872 tahanan dari kapasitas 145 orang.

8. Lapas Kelas II A Banjarmasin
Diisi 2.166 tahanan dari kapasitas 366 orang.

9. Rutan Kelas II B Balikpapan
Diisi 1.081 tahanan dari kapasitas 186 orang.

10. Lapas Kelas II B Tebing Tinggi Deli
Berkapasitas 310 dan dihuni 1.629 tahanan.

"Jadi ada 10 lapas yang boleh kita katakan (over populasinya) di atas 400 persen, di bawahnya banyak 300, 200 persen," ucap Yasonna.

Berita Rekomendasi

Yasonna berharap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dapat mengatasi sejumlah permasalahan di lapas dan rutan.

Baca juga: Kompolnas Soroti Lapas Over Kapasitas Karena Pengguna Narkoba: Tak Ada Anggaran Rehabilitasi

Sebab, di dalamnya mengatur terkait keadilan restoratif yang juga terkoneksi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

"Nanti kita harapkan dia bisa dijadwalkan selesai menjadi Peraturan Pemerintah dan Rancangan Permenkumhamnya Agustus 2023, turunan dari UU 22/2022. Karena ini akan sangat penting, apalagi konsep-konsep restorative justice yang kita punyai," ujar Yasonna.

Selain itu Yasonna juga berharap DPR memprioritaskan penuntasan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang direncanakan akan digabung dengan UU Psikotropika.

Selain diharapkan dapat mengatasi permasalahan jumlah tahanan yang melebihi kapasitas lapas, perubahan terhadap undang-undang ini juga akan menggabungkan UU Psikotropika di dalamnya.

Intensitas hujan yang tinggi di Kota Manado sejak pukul 02.00 Wita, Jumat (27/1/2023), menyebabkan sejumlah kawasan khususnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Manado tergenang banjir.
Intensitas hujan yang tinggi di Kota Manado sejak pukul 02.00 Wita, Jumat (27/1/2023), menyebabkan sejumlah kawasan khususnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Manado tergenang banjir. (Ist/Humas Ditjenpas)

Usulan ini telah bergulir sejak Rapat Kerja Kemenkumham dengan Komisi III DPR pada 2 Februari 2022.

"Ini sudah saatnya kita mencabut UU Psikotropika dan memasukkan (ketentuan) psikotropika ke dalam UU Narkotika," ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas