Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 10 Lapas di Indonesia Overkapasitas, Paling Parah Lapas Kelas II Bagan Siapi-Api Riau

Saat ini Lapas Kelas II A Bagan Siapi-Api di Riau memiliki kapasitas 98 orang. Namun, jumlah narapidana yang ada mencapai angka 927 orang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Daftar 10 Lapas di Indonesia Overkapasitas, Paling Parah Lapas Kelas II Bagan Siapi-Api Riau
WARTAKOTA/YULIANTO
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), saat ini Lapas Kelas II A Bagan Siapi-Api di Riau memiliki kapasitas 98 orang. Namun, jumlah narapidana yang ada mencapai angka 927 orang. 

UU Pemasyarakatan yang disahkan pada Juli 2022 bertujuan memperkuat sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Pemasyarakatan merupakan salah satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system.

Itu merupakan sistem yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakukan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dalam tahap praajudikasi, ajudikasi, dan pascaajudikasi.

Penyelenggaraan pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu didasarkan pada sebuah sistem yang disebut sebagai sistem pemasyarakatan yang merupakan satu tatanan mengenai arah dan batas.

Dengan itu semua, pemasyarakatan tidak lagi hanya pada tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana. Namun, sudah bekerja sejak dimulainya proses peradilan pidana.

Sementara itu Revisi Undang-Undang Narkotika sebelumnya sempat ramai dibicarakan, khususnya setelah tragedi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Undang-undang ini dianggap menjadi salah satu penyebab terjadinya jumlah tahanan yang melebihi kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).

Berita Rekomendasi

"Saya meminta Pak Ketua, ini adalah rancangan undang-undang yang telah lama dibahas, bahkan di Komisi III beberapa kali masuk keputusan rapat. Agar kiranya dapat dipercepat dan dapat diselesaikan," ujar Yasonna.

Menurut dia, sudah ada panja atau tim yang dibentuk oleh DPR.

Namun pembahasan mengenai RUU Narkotika sempat ditunda untuk sementara waktu guna membicarakan lebih lanjut terkait dengan penggabungan UU Narkotika dengan UU Psikotropika.

"Membutuhkan pembicaraan lebih lanjut dengan Komisi III dan kementerian/lembaga terkait," ucap Yasonna.

Ia berharap agar UU Narkotika ini dapat selesai sebelum 2024 untuk menjadi peninggalan Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) periode ini.

Terlebih RUU Narkotika merupakan salah satu rancangan undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020—2024.

"Kalau bisa diselesaikan Undang-Undang Narkotika, ini betul-betul suatu capaian signifikan, termasuk di dalamnya adalah penguatan criminal justice system, integrated criminal justice system," ujar Yasonna.(tribun network/riz/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas