Daftar Kasus Narkoba di Indonesia yang Divonis Hukuman Mati, Termasuk Freddy Budiman
Dalam sejarah peradilan Indonesia ada beberapa kasus narkotika yang dijatuhi hukuman mati, di antaranya adalah Mary Jane dan Freddy Budiman
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar narapidana kasus narkoba di Indonesia yang dijatuhi hukuman mati.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Teddy merupakan mantan Kapolda Sumatra Barat yang menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Teddy diduga menjual barang bukti sitaan Polres Bukittinggi sejumlah 5 kilogram.
Tuntutan hukuman mati kepada Teddy dalam kasus narkoba tersebut bukan yang pertama di Indonesia.
Dalam sejarah peradilan Indonesia ada beberapa kasus narkotika yang dijatuhi hukuman mati, di antaranya sebagai berikut.
Baca juga: Yasonna Ungkap Alasan Terpidana Mati Mary Jane Belum Dieksekusi: Masih Diberi Hak Kasih Kesaksian
Raheem merupakan seorang pria asal Spanyol yang ketahuan menyelundupkan heroin seberat 5,2 kilogram ke Indonesia.
Raheem Agbaje Salami ditangkap di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur pada 1999 silam.
Dia pernah mengajukan grasi ke presiden atas kasusnya tersebut pada 11 September 2008.
Namun setelah tujuh tahun jawaban grasi Raheem baru turun, dan kemudian Presiden Jokowi menolak pengajuan grasi warga Spanyol tersebut.
Sebelum dieksekusi mati, Raheem menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur dari 1999-2007, kemudian dia dipindahkan ke LP Kelas 1 Madiun.
Pada 4 Maret 2015, Raheem dipindahkan ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah untuk menjalani eksekusi mati.
Pada akhirnya Raheem dieksekusi mati pada 29 April 2015.
Sebelum dieksekusi, Raheem berpesan agar dimakamkan di Madiun, Jawa Timur.
2. Rodrigo Gularte
Pria dengan nama lengkap Rodrigo Muxfeldt Gularte merupakan warga negara Brazil menyelendupkan 19 kilogram kokain di dalam papan surfing miliknya.
Rodrigo ditangkap pada 31 Juli 2004 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dia divonis hukuman mati pada 7 Februari 2005.
Rodrigo sempat mengajukan grasi, namun grasi yang ia ajukan ditolak pada 5 Januari 2015.
Kemudian Rodrigo dieksekusi mati pada Rabu, 29 April 2015 dini hari, di Nusakambangan.
Pada waktu itu ada delapan orang yang dieksekusi mati pada waktu yang sama. mereka adalah Andrew Chan (warga Australia), Myuran Sukumaran (warga Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), dan Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria).
3. Mary Jane
Mary Jane adalah warga negara Filipina yang ditangkap di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta.
Mary Jane tertangkap tangan membawa heroin seberat 2,6 kilogram senilai Rp 5,5 miliar saat turun dari pesawat terbang rute Kuala Lumpur-Yogyakarta pada 2010.
Dalam persidangan, Jaksa menuntut vonis seumur hidup tetapi hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Mary Jane.
Dia sempat mengajukan grasi kepada presiden, namun grasi yang dia ajukan tersebut ditolak.
Mary Jane awalnya dijadwalkan akan dieksekusi mati pada 29 April 2015 di Nusakambangan bersama 8 terpidana mati lainnya.
Namun pada detik-detik terakhir eksekusi terhadap dirinya ditunda karena perekrut Mary Jane menyerahkan diri di Kepolisian Filipina.
Saat ini terpidana Mary Jane masih masih menunggu hukumannya di LP Perempuan Kelas II B Yogyakarta.
4. Freddy Budiman
Baca juga: PROFIL Alm Freddy Budiman, Gembong Narkoba yang Dieksekusi Mati, Sempat Ngaku Bayar Rp 90M ke Polri
Freddy Budiman merupakan gembong narkoba yang dieksekusi mati pada 29 Juli 2016 lalu.
Freddy dieksekusi mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Dia sudah beruang kali terjerat kasus narkoba, pertama kali pada Maret 2009.
diketahui, dari balik penjara, Freddy masih bisa mengendalikan peredaran narkoba.
Dia terbukti bisa mengorganisasi penyelundupan 1.412.476 butir ekstasi dari China pada Mei 2012.
Kasus penyelundupan ekstasi dari China itu merupakan kasus terbesar dalam 10 tahun terakhir di Indonesia.
Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman mati pada 15 Juli 2013.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang/Siti Nurjannah Wulandari/Tribun-Bali.com/I Putu Juniadhy Eka Putra)