Dituntut Hukuman Mati, Ini Daftar Dugaan Ketelibatan Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba
Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh JPU, berikut daftar perbuatan Teddy Minahasa Putra dalam kasus narkoba yang sedang menjeratnya
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Daryono
Tak hanya mengedarkan narkoba, Teddy juga diduga menggelapkan barang bukti narkoba.
Dari total 41,4 kilogram sabu yang disita polisi, hanya 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.
Teddy menggelapkan 5 kilogram sabu dari barang bukti sitaan.
Kemudian, Teddy mengganti barang bukti yang digelapkannya dengan tawas.
Pengungkapan kasus sabu seberat 41,4 kg itu awalnya diungkap oleh Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula saat aparat Polda Metro Jaya menangkap tersangka AD, yang merupakan anggota aktif satuan Polres Jakarta Barat.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan polisi kemudian mengembangkan penangkapan AD.
Hasilnya, kasus tersebut Kompol KS yang merupakan Kapolsek Kalibaru.
"Setelah itu Kompol KS menyertakan Aiptu J yang merupakan anggota Polres Tanjung Priuk" ujar Kombes Mukti, dikutip dari YouTube Kompas TV (15/10/2023).
Polisi berhasi mengamankan barang bukti sabu dengan berat 305 gram di kantor KS.
"Setelah kami kembangkan kepada saudara KS maka, saudara KS menyebutkan bahwa barang tersebut didapat dari saudara L sering melakukan pertemuan di daerah (rumah) AW di daerah Kebon Jeruk." jelasnya.
"Untuk itu kita melakukan penangkapan saudara AW di kediamannya di Komplek Taman Kedoya Baru pada 12 Oktober 2022 pukul 13.30 WIB bersama saudara A, di tempatnya kita temukan barang bukti sebanyak 1 Kg sabu," tambahnya.
Dari keterangan A dan L, disebutkan bahwa masih ada barang lagi yang simpan oleh saudara D, polisi aktif berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi yang sekarang menjabat sebagai Kabag Ada Polda Sumbar
"Kita amankan bb di kediaman saudara D di daerah Cimanggis dengan bb sebanyak 2 kg sabu."