Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang: Tersangka Pernah jadi Korban, Satu Orang Masih Buron

Kasus pencabulan sesama jenis terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Pemilik yayasan dan pengasuh jadi tersangka.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Update Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang: Tersangka Pernah jadi Korban, Satu Orang Masih Buron
TribunTangerang/Nurmahadi
Suasana Yayasan Darussalam An-Nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, usai adanya kasus pelecehan seksual, Jumat (4/10/2024) 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak tujuh laki-laki yang tinggal di sebuah panti asuhan di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, menjadi korban pencabulan.

Dari tujuh korban, empat di antaranya masih di bawah umur.

Kasus pencabulan dilakukan pemilik yayasan bernama Sudirman (49) serta dua pengasuh, Yusuf dan Yandi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan tersangka Yusuf pernah dilecehkan Sudirman beberapa tahun lalu, saat masih berstatus anak asuh di panti asuhan.

"Jadi di antara dua pelaku ini, salah satunya pernah dulu menjadi salah satu anak asuh di yayasan tersebut." 

"Dia (Yusuf) pernah menjadi korban dari ketua yayasan tersebut," ungkapnya, Selasa (8/10/2024).

Kasus tersebut mengakibatkan Yusuf trauma dan membalaskan dendamnya ke anak-anak panti asuhan.

BERITA REKOMENDASI

"Sehingga sekarang (Yusuf) menjadi pengasuh dan sekarang dia juga menjadi pelaku terhadap korban-korban yang lain," jelasnya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Tangerang Kota, hanya dua tersangka yang dihadirkan.

Tersangka Yandi hingga saat ini masih buron dan polisi memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saudara Yandi Supriyadi setelah kita lakukan pemanggilan dua kali, yang bersangkutan tidak hadir."

Baca juga: KPAI Minta Kemensos Relokasi Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

"Saat ini kita sudah sebarkan untuk surat permohonan pencarian saudara Yandi Supriyadi sebagai DPO," bebernya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dapat dijerat Pasal 76 E jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas