Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut Pidana Mati, Jaksa Anggap Teddy Minahasa Khianati Presiden Soal Pemberantasan Narkoba

Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dituntut Pidana Mati, Jaksa Anggap Teddy Minahasa Khianati Presiden Soal Pemberantasan Narkoba
YouTube Kompas TV
Dituntut Pidana Mati, Jaksa Anggap Teddy Minahasa Khianati Presiden Soal Pemberantasan Narkoba 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan terdakwa Teddy Minahasa, jaksa mengungkap salah satu hal yang memberatkan tuntutan hukum adalah terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Pasalnya ketika melakukan perbuatan tersebut, Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumbar.

Alih-alih memberantas, terdakwa justru melibatkan diri masuk ke dalam peredaran narkotika serta memanfaatkan jabatannya dengan memerintahkan anak buahnya ikut serta membantu praktik kotornya.

"Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Namun terdakwa justru melibatkan diri dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata jaksa.

Jaksa pun menyatakan tak ada hal yang meringankan tuntutan hukum bagi Teddy Minahasa.

BERITA REKOMENDASI

Adapun dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Teddy bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu. Teddy dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

"Terdakwa Teddy Minahasa bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," kata jaksa.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa bin Haji Abu Bakar dengan pidana mati," ucap jaksa.

Dakwaan Teddy Minahasa

Dalam dakwaannya, Teddy Minahasa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Teddy didakwa mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram yang berasal dari barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Teddy yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat meminta Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk menyisihkan sebagian barang bukti.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas