Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hancurnya Karir Rafael Alun, Dipecat Lalu Jadi Tersangka KPK 39 Hari Setelah Anak Aniaya Remaja

Hanya dalam kurun waktu 39 hari, Rafael Alun Trisambodo kehilangan pekerjaannya di Kementerian Keuangan hingga ditetapkan KPK menjadi tersangka gratif

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Hancurnya Karir Rafael Alun, Dipecat Lalu Jadi Tersangka KPK 39 Hari Setelah Anak Aniaya Remaja
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo ditetapkan tersangka gratifikasi oleh KPK, Kamis (30/3/2023). 

"Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesua dengan asas kepatutan, dan kepantasan sebagai ASN," sambungnya.

Dalam hasil temuan tim ketiga ini, Rafael Alun juga dinyatakan, tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Rafael Alun juga merupakan pihak perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.

"Keempat, terdapat info lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," kata dia.

Rafael Alun Diperiksa KPK Hingga Jadi Tersangka

Selain Kemenkeu, KPK pun bergerak mengklarifikasi harta Rafael Alun Trisambodo.

Terlebih, Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun mendapat temuan transaksi fantastis Rafael Alun dan keluarga.

Berita Rekomendasi

PPATK pun telah memblokir 40 rekening terkait Rafael Alun.

Termasuk milik keluarga, istri, anak, yang diduga terkait transaksi keuangan Rafael Alun.

Nilai transaksi dari rekening yang diblokir itu mencapai Rp 500 miliar.

Rafael Alun diketahui diperiksa KPK untuk diklarifikasi harta kekayaannya pada Rabu (1/3/2023).

Kemudian, ia kembali diperiksa pada Jumat (24/3/2023).

Selain itu, istri Rafael Alun pun ikut diperiksa pada hari yang sama.

Hingga akhirnya, KPK menetakpan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka pada Kamis 30 Maret 2023.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas