Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hancurnya Karir Rafael Alun, Dipecat Lalu Jadi Tersangka KPK 39 Hari Setelah Anak Aniaya Remaja

Hanya dalam kurun waktu 39 hari, Rafael Alun Trisambodo kehilangan pekerjaannya di Kementerian Keuangan hingga ditetapkan KPK menjadi tersangka gratif

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Hancurnya Karir Rafael Alun, Dipecat Lalu Jadi Tersangka KPK 39 Hari Setelah Anak Aniaya Remaja
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo ditetapkan tersangka gratifikasi oleh KPK, Kamis (30/3/2023). 

Penetapan tersangka kepada ayah Mario Dandy Satriyo itu berdasarkan kecukupan dua alat bukti.

"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Ali mengatakan saat ini tim penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti guna melengkapi penyidikan Rafael Alun Trisambodo.

KPK pun mengungkapkan bahwa Rafael diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011-2023.

"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," kata Ali Fikri.

Ali bilang tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Rafael beberapa waktu lalu.

Namun, dia belum menyampaikan barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut.

Berita Rekomendasi

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan pihaknya terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.

Satu di antaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Istri Rafael, Ernie Meike Torondek, kemungkinan besar akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Adapun penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.

Menurut sumber di KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Tribunnews.com/ Ilham/ Rizki/ Abdi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas