Hotman Paris Beberkan Strateginya Tangani Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Hotman Paris mengungkapkan strateginya membela Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hotman Paris mengungkapkan strateginya membela Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.
Sebagai pengacara kondang, Hotman mengaku memiliki dua strategi.
"Yang saya terapkan sebagai pengacara senior ada dua strategi pembelaan. Dari segi hukum acara, yaitu hukum formal. Satu lagi dari segi hukum materil substansi perkara," katanya saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Namun khusus dalam perkara ini, Hotman lebih mengedepankan strategi dari aspek hukum formal.
Sebab, Hotman menilai ada banyak pelanggaran hukum acara dalam perkara ini.
"Sangat banyak pelanggaran hukum acara dalam kasus ini, sehingga saya menyerangnya dari aspek formal," ujar Hotman.
Dia mencontohkan, adanya tuduhan penukaran sebagian barang bukti sabu dengan tawas bagi kliennya, Teddy Minahasa.
Akan tetapi tak ada satu pun saksi pemusnahan barang bukti yang dimintai keterangan mengenai penukaran tersebut.
"Semua saksi, satupun tidak ditanya seluruh polisi Bukittinggi, tidak ada pertanyaan melihat ada penukaran sabu dengan tawas," kata Hotman.
Padahal keterangan saksi terkait penukaran itu beesifat penting untuk dibuatkan berita acara penyidikan (BAP).
"Tapi yang paling fatal adalah dari segi pembuatan BAP berdasarkan chat."
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa merupakan satu di antara tujuh terdakwa dalam perkara peredaran narkoba ini.
Para terdakwa dalam perkara ini ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.