Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jatuhkan Sanksi Kepada Ketua KPU, DKPP Nilai Ucapan Hasyim Soal Sitem Pemilu Timbulkan Kegaduhan

Ucapan Ketua KPU Hasyim Asyari yang mengomentari soal sistem Pemilu dinilai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menimbulkan kegaduhan.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jatuhkan Sanksi Kepada Ketua KPU, DKPP Nilai Ucapan Hasyim Soal Sitem Pemilu Timbulkan Kegaduhan
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Sidang Perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 ini melibatkan Ketua KPU RI Hasyim Asyari selalu teradu. 

"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam putusannya, di Ruang Sidang, DKPP, Jakarta, Kamis (30/3)2023).

Sebelumnya, Hasyim menegaskan tidak pernah memberikan pernyataan untuk mendukung sistem proporsional tertutup.

Dia menyebut pernyataan mengenai sistem pemilu yang disampaikan dalam pidatonya pada Kamis (29/12/2022) hanya informasi kepada masyarakat.

"Teradu sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan langsung atau tidak langsung untuk mendukung atau sependapat dengan sistem proporsional tertutup," ujar Hasyim beberapa waktu lalu.

"Justru jika teradu tidak memberikan informasi berkaitan dengan tahapan Pemilu teradu tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu yang telah diamanatkan pasal 14c UU Pemilu," sambung dia.

Hasyim mengatakan tidak bermaksud menimbulkan kegaduhan dari pernyataannya tersebut. Dia mengatakan KPU hanya bertugas menyampaikan informasi dan sosialisasi terkait perkembangan tahapan Pemilu kepada masyarakat.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas