Jatuhkan Sanksi Kepada Ketua KPU, DKPP Nilai Ucapan Hasyim Soal Sitem Pemilu Timbulkan Kegaduhan
Ucapan Ketua KPU Hasyim Asyari yang mengomentari soal sistem Pemilu dinilai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menimbulkan kegaduhan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam putusannya, di Ruang Sidang, DKPP, Jakarta, Kamis (30/3)2023).
Sebelumnya, Hasyim menegaskan tidak pernah memberikan pernyataan untuk mendukung sistem proporsional tertutup.
Dia menyebut pernyataan mengenai sistem pemilu yang disampaikan dalam pidatonya pada Kamis (29/12/2022) hanya informasi kepada masyarakat.
"Teradu sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan langsung atau tidak langsung untuk mendukung atau sependapat dengan sistem proporsional tertutup," ujar Hasyim beberapa waktu lalu.
"Justru jika teradu tidak memberikan informasi berkaitan dengan tahapan Pemilu teradu tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu yang telah diamanatkan pasal 14c UU Pemilu," sambung dia.
Hasyim mengatakan tidak bermaksud menimbulkan kegaduhan dari pernyataannya tersebut. Dia mengatakan KPU hanya bertugas menyampaikan informasi dan sosialisasi terkait perkembangan tahapan Pemilu kepada masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.