Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jatuhkan Sanksi Kepada Ketua KPU, DKPP Nilai Ucapan Hasyim Soal Sitem Pemilu Timbulkan Kegaduhan

Ucapan Ketua KPU Hasyim Asyari yang mengomentari soal sistem Pemilu dinilai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menimbulkan kegaduhan.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jatuhkan Sanksi Kepada Ketua KPU, DKPP Nilai Ucapan Hasyim Soal Sitem Pemilu Timbulkan Kegaduhan
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Sidang Perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 ini melibatkan Ketua KPU RI Hasyim Asyari selalu teradu. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ucapan Ketua KPU Hasyim Asyari yang mengomentari soal sistem Pemilu dinilai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menimbulkan kegaduhan.

Ucapan tersebut Hasyim sampaikan dalam sambutan saat kegiatan Catatan Akhir Tahun 2022 KPU.

Atas tindakan tersebut, DKPP pun menjatuhi Hasyim sanski peringatan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

"DKPP menilai tindakan teradu dalam menyampaikan pendapat atau pernyataan pada kegitatan catatan akhir tahun terkait sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup telah menimbulkan kegaduh," kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan putusan.

"Dan atau kegelisahan bagi partai politik, peserta Pemilu, masyarakat pemilih, serta khalayak luas," tambahnya.

Hasyim sebagai Ketua KPU, kata Raka, merupakan simbol penyelengara Pemilu.

Baca juga: Sidang Etik Soal Sistem Proporsional, Ketua KPU Hasyim Asyari Dijatuhi Sanksi Peringatan oleh DKPP

BERITA REKOMENDASI

Sehingga, ucapannya memberi pengaruh luas terhadap proses penyelenggaraan Pemilu.

Sekalipun seperti diketahui tujuan Hasyim dalam menyampaikan soal sistem Pemilu kala itu adalah untuk menginformasikan terkait perkembangan tahapan.

Tak hanya itu, alasan lainnya Hasyim diberikan sanksi oleh DKPP adalah karena dalil pengadu terbukti dan jawaban Hasyim selaku teradu dalam sidang sebelumnya tidak menyakinkan DKPP.

"Teradu terbukti melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri, dan profesional seperti dalam ketentuan dalam Pasal 6 Ayat 2 huruf c dan huruf d Pasal 8 huruf c, dan Pasal 15 huruf a peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum," jelas Raka.

Baca juga: Hari Ini DKPP Gelar Sidang Putusan Kode Etik KPU RI dan Bawaslu RI

Hasyim diadili dalam perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023. Perkara ini diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan.


Fauzan mengadukan Hasyim karena dinilai bersikap tidak mandiri, sebab mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup.

Pernyataan itu dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif untuk pemilih.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas