Jatuhkan Sanksi Kepada Ketua KPU, DKPP Nilai Ucapan Hasyim Soal Sitem Pemilu Timbulkan Kegaduhan
Ucapan Ketua KPU Hasyim Asyari yang mengomentari soal sistem Pemilu dinilai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menimbulkan kegaduhan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ucapan Ketua KPU Hasyim Asyari yang mengomentari soal sistem Pemilu dinilai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menimbulkan kegaduhan.
Ucapan tersebut Hasyim sampaikan dalam sambutan saat kegiatan Catatan Akhir Tahun 2022 KPU.
Atas tindakan tersebut, DKPP pun menjatuhi Hasyim sanski peringatan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
"DKPP menilai tindakan teradu dalam menyampaikan pendapat atau pernyataan pada kegitatan catatan akhir tahun terkait sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup telah menimbulkan kegaduh," kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan putusan.
"Dan atau kegelisahan bagi partai politik, peserta Pemilu, masyarakat pemilih, serta khalayak luas," tambahnya.
Hasyim sebagai Ketua KPU, kata Raka, merupakan simbol penyelengara Pemilu.
Baca juga: Sidang Etik Soal Sistem Proporsional, Ketua KPU Hasyim Asyari Dijatuhi Sanksi Peringatan oleh DKPP
Sehingga, ucapannya memberi pengaruh luas terhadap proses penyelenggaraan Pemilu.
Sekalipun seperti diketahui tujuan Hasyim dalam menyampaikan soal sistem Pemilu kala itu adalah untuk menginformasikan terkait perkembangan tahapan.
Tak hanya itu, alasan lainnya Hasyim diberikan sanksi oleh DKPP adalah karena dalil pengadu terbukti dan jawaban Hasyim selaku teradu dalam sidang sebelumnya tidak menyakinkan DKPP.
"Teradu terbukti melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri, dan profesional seperti dalam ketentuan dalam Pasal 6 Ayat 2 huruf c dan huruf d Pasal 8 huruf c, dan Pasal 15 huruf a peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum," jelas Raka.
Baca juga: Hari Ini DKPP Gelar Sidang Putusan Kode Etik KPU RI dan Bawaslu RI
Hasyim diadili dalam perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023. Perkara ini diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan.
Fauzan mengadukan Hasyim karena dinilai bersikap tidak mandiri, sebab mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup.
Pernyataan itu dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif untuk pemilih.