KPAI: Calistung Lebih Tepat Diajarkan untuk Anak Usia SD
KPAI nilai kemampuan baca, tulis, dan berhitung (Calistung) lebih tepat diajarkan pada jenjang SD tidak tepat untuk jenjang pendidikan anak usia dini.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menilai kemampuan baca, tulis, dan berhitung (Calistung) lebih tepat untuk diajarkan pada jenjang sekolah dasar (SD).
Sehingga, menurut Aris, pembelajaran Calistung tidak tepat diberikan pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD).
"Secara psikologis Calistung lebih tepat diajarkan anak pada usia 6 sampai 7 tahun. Artinya saat usia SD itulah anak mulai diberikan pembelajaran Calistung," ujar Aris kepada Tribunnews.com, Kamis (30/3/2023).
Kemendikbudristek telah menghapus syarat tes Calistung bagi anak untuk masuk jenjang SD.
Menurut Aris, kebijakan ini mempermudah anak untuk mengakses pendidikan dasar.
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 menyatakan : (1) Setiap Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.
Baca juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim Kesal Calistung jadi Syarat Masuk SD
"Dalam perspektif UU perlindungan anak, kebijakan ini mendukung pemenuhan hak pendidikan anak," ucap Aris.
"Dengan kebijakan itu semakin membuka peluang anak untuk tidak putus sekolah, akses anak untuk mendapatkan layanan pendidikan semakin terbuka. Sehingga angka partisipasi anak untuk sekolah akan meningkat," tambah Aris.
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim membuat kebijakan penghapusan tes kemampuan baca, tulis, dan berhitung (Calistung) sebagai syarat masuk jenjang sekolah dasar (SD).
Nadiem melarang sekolah melakukan tes Calistung bagi SD dalam penerimaan siswa baru.
"Jadi dengan itu kebijakan kita pada saat ini Merdeka Belajar Episode ke-24 akan memandatkan satuan pendidikan untuk pertama menghilangkan semua jenis tes Calistung dari proses penerimaan murid kita di SD," ujar Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-24, Selasa (28/3/2023).
"Ini yang pertama, ini yang harus kita hilangkan, tidak ada abu-abu di sini. Ini adalah hak anak untuk masuk SD," tambah Nadiem.
Menurut Nadiem Makarim, syarat kemampuan Calistung tidak tepat untuk diberlakukan bagi siswa untuk masuk SD.
Persyaratan tes Calistung, menurut Nadiem, mendiskriminasi banyak anak di Indonesia.
Dirinya mengungkapkan masih banyak anak yang tidak berkesempatan untuk mengeyam pembelajaran Calistung di PAUD.
"Masih ada anak-anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan PAUD. Sangat tidak tepat apabila anak diberikan syarat tes calistung untuk dapat mendapatkan layanan pendidikan dasar," tutur Nadiem.
Selain itu, kata Nadiem tes calistung juga telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Aturan serupa juga ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.