Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK Dikabarkan Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dikabarkan telah dijadikan tersangka oleH KPK.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Dikabarkan Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, usai diklarifikasi KPK terkait harta Rp56 miliar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dikabarkan telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dikabarkan telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun Trisambodo ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.

"Iya (tersangka). Sprindik per 27 Maret," kata seorang sumber terpercaya di KPK, Kamis (30/3/2023).

Menurut sumber ini, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

Rafael Alun Trisambodo disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Pasal 12 B," ujar sumber ini.

Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri belum memberikan penjelasan mengenai status hukum Rafael Alun Trisambodo.  

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pihaknya masih terus bekerja secara profesional.

"KPK masih terus bekerja secara profesional ya. Mencari dan mengumpulkan bukti, dengan bukti itu akan membuat terang suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangka," ujar Firli melalui pesan tertulis.

Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya telah mengklarifikasi kekayaan Rafael Alun Trisambodo pada 1 Maret lalu.

Kekayaannya Rp56,1 miliar sebagaimana tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dicurigai. Rafael juga dicurigai melakukan pencucian uang. 

Belakangan, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa Rafael memiliki safe deposit box berisi Rp37 miliar dalam pecahan mata uang asing yang diduga berasal dari suap.

Berkat semua temuan tersebut, KPK lantas meningkatkan kasus Rafael ke tahap penyelidikan.

Fakta-fakta uang Rp 37 miliar dalam safe deposit box Rafael Alun Trisambodo
Fakta-fakta uang Rp 37 miliar dalam safe deposit box Rafael Alun Trisambodo (kolase tribunnews)

Rafael pun sudah diminta keterangannya dalam proses penyelidikan ini pada Jumat (24/3/2023). Saat itu, usai diperiksa ia memilih bungkam.

Keesokan harinya, Sabtu (25/3/2023), melalui keterangan tertulis, Rafael berkeberatan jika dirinya disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas