KPK Periksa Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite
Idris akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM M. Idris Froyoto Sihite, Kamis (30/3/2023).
Idris akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai tahun 2020-2022 di Kementerian ESDM.
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi, M. Idris Froyoto Sihite (Plh. Dirjen Minerba/Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis.
Belum diketahui keterkaitan Idris Froyoto Sihite dalam perkara ini.
Seperti diketahui, KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi terkait dengan pemotongan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sejauh ini dugaan uang yang dinikmati oleh sejumlah oknum untuk keperluan pribadi, pembelian aset, dan lain-lain, mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.
Baca juga: KPK Lakukan Penggeledahan di Depok, Bekasi, dan Pasar Minggu Terkait Korupsi Tukin Kementerian ESDM
Lembaga antirasuah telah menetapkan lebih dari satu tersangka terkait dengan kasus tersebut.
“Kami pastikan tersangkanya lebih dari satu orang dan ini terkait pemotongan tunjangan kinerja. Sejauh ini berkisar puluhan miliar uang yang diduga dinikmati oleh para oknum ini diduga baik itu untuk keperluan pribadi, ada pembelian aset, kemudian ada juga untuk “operasional”,” ucapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/3/2023).
Selain untuk keperluan pribadi, uang yang dipotong dari tukin di Kementerian ESDM itu diduga digunakan terkait dengan proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus tersebut diusut berawal dari laporan masyarakat kepada KPK. Pemotongan tukin itu diduga dilakukan selama dua tahun dari 2020-2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.