Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Putuskan Tidak Menerima Gugatan Zico soal Pencopotan Hakim Aswanto

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 terkait pencopotan hakim Aswanto ini dipimpin Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri seluruh hakim

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MK Putuskan Tidak Menerima Gugatan Zico soal Pencopotan Hakim Aswanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
MK Putuskan Tidak Menerima Gugatan Zico soal Pencopotan Hakim Aswanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan pada perkara Nomor 17/PUU-XXI/2023 yang merupakan perkara ulang putusan Putusan MK No. 103.

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 terkait pencopotan hakim Aswanto ini dipimpin Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri seluruh hakim konstitusi.

Adapun sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).

Dalam putusannya, Anwar Usman memutuskan tidak menerima perkara yang dimohonkan Zico Leonard Zagardo Simanjuntak ini.

“Mengadili: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucapnya seraya mengetuk palu.

Dalam keputusannya itu, Mahkamah Konstitusi menyebutkan ada sejumlah poin kesimpulan.

Pertama, kata Anwar Usman, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Kemudian yang kedua, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian yang ketiga, permonhonan pemohon dianggap tidak jelas atau kabur (obscuur). Kemudian terskhur, Provisi dan Pokok Permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Untuk informasi, pada Kamis (16/2/2023) lalu, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana perkara bernomor 17/PUU-XXI/2023 itu.

Zico tercatat sebagai pemohon pada perkara sejenis, bernomor 103/PUU-XX/2022. Namun, terjadi dugaan pelanggaran etik, sebab putusan perkara yang dibacakan hakim Saldi Isra itu diubah dalam salinan perkara.

Hal itu disebut menjadi latar belakang Zico kembali memperkarakannya, dengan menguji materil lagi Pasal 23 ayat (1) ditambah Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

Dalam paparannya, Zico menyampaikan pokok permohonannya, yang diantaranya saat pertama kali menemukan perbedaan substansi putusan yang dibacakan dengan substansi file putusan dan juga risalah sidang.


“Dimana ada perubahan dari kata dengan demikian menjadi kedepan. saya yakin ininsuatu kesengajaan yang sangat terang benderang dan bukan typo belaka, dikarenakan makna kata-kata yang diubah sangat signifikan bedanya,” kata Zico.

Menurut dia, perubahan putusan ini belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia dan baru di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, Zico mengatakan pihaknya tidak dapat mengelakkan pikirian negatif atas perubahan putusan tersebut.

Baca juga: Guntur Hamzah Ubah Substansi Putusan MK Terkait Pencopotan Aswanto, MKMK Beri Teguran Tertulis

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas