Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite Tak Penuhi Panggilan KPK
Plh Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM M Idris Froyoto Sihite tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM M Idris Froyoto Sihite tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini, Kamis (30/3/2023).
Harusnya Idris diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai tahun 2020-2022 di Kementerian ESDM.
"Terkait Plh Dirjen Minerba apakah hari jadi datang atau tidak, hari ini memang terjadwal dimintai keterangan, tapi sampai sore hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Asep belum bisa mengonfirmasi ketidakhadiran Idris pada hari ini. Pasalnya Idris belum memberikan alasannya tak memenuhi panggilan tim penyidik.
Asep pun memastikan akan meminta tim penyidik KPK untuk memanggil kembali Idris Froyoto sesegera mungkin.
Baca juga: KPK Periksa Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite
"Tentunya nanti kami akan lakukan pemanggilan ulang agar yang bersangkutan juga bisa hadir, karena mungkin hari ini ada kegiatan, kita tunggu," katanya.
KPK sebelumnya mengonfirmasi sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM.
Kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan.
Setidaknya terdapat 10 orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Baca juga: KPK Temukan Uang Miliaran Rupiah Saat Geledah Apartemen Petinggi Ditjen Minerba Kementerian ESDM
"Perkara ini naik ke tahap penyidikan karena KPK telah memiliki setidaknya dua alat bukti dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Diungkapkan Ali, uang hasil korupsi Tukin dinikmati para pihak yang diduga terlibat di antaranya untuk kebutuhan pribadi dan membeli aset.
Bahkan, uang haram ini juga diperuntukkan dalam rangka pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: KPK Temukan Uang Dolar AS dan Singapura Saat Geledah Apartemen Petinggi Ditjen Minerba ESDM
"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga baik itu untuk keperluan pribadi masing-masing, ada pembelian aset, ada juga untuk 'operasional' gitu ya. Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," ungkap Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.