Profil Fredrich Yunadi, Disebut Mahfud MD saat Gertak Anggota DPR, Eks Pengacara Setya Novanto
Berikut ini profil Fredrich Yunadi yang namanya disebut Mahfud MD saat menggertak anggota Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Endra Kurniawan
Selama menjadi advokat, Fredrich Yunadi pernah menangani kasus direksi Bank EXIM pada 1998, pembebasan tersangka korupsi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo pada 2004, dan kasus PT Inter World Steel Mills Indonesia pada 2000.
Tak hanya itu, ia juga pernah menjadi kuasa hukum untuk Susno Duadji dan Budi Gunawan.
Saat membela Budi Gunawan, Fredrich mengaku tak mendapat bayaran sepeserpun.
Meski demikian, ia mengaku puas karena telah berhasil menyelamatkan nama baik seorang anggota Polri.
"Dapat nama. Saya dihormati oleh institusi kepolisian karena saya menyelamatkan mukanya polisi," ungkapnya saat menjadi bintang tamu dalam acara Mata Najwa pada November 2017.
Baca juga: Fakta-fakta Rapat Komisi III DPR: Mahfud Disebut Punya Motif Politik, hingga Bahas Kasus Rafael Alun
Selain Susno Duadji dan Budi Gunawan, Fredrich juga menjadi kuasa hukum bagi mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang terjerat kasus korupsi e-KTP.
Dalam perjalanannya membela Setya Novanto, Fredrich Yunadi turut ditetapkan sebagai tersangka karena menghalang-halangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.
Ia disebut-sebut bekerja sama dengan seorang dokter di RS Medika Permata Hijau, Jakarta bernama Bimanesh Sutarjo, memasukkan Setya Novanto setelah eks Ketua DPR RI itu dikabarkan mengalami kecelakaan pada 16 November 2017.
Hal itu dilakukan supaya Setya Novanto bisa menghindari panggilan pemeriksaan KPK.
Setelahnya, Fredrich Yunadi ditangkap penyidik KPK pada 12 Januari 2018 di RS Medistram Hajarta Selatan.
Ia pun divonis hukuman penjara tujuh tahun oleh PN Jaksel pada Juni 2018.
Tak terima, Fredrich mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, namun ditolak.
Fredrich tetap divonis hukuman tujuh tahun penjara.
"Putusannya menguatkan putusan di tingkat pertama. Pidana badan tetap tujuh tahun penjara," kata Jaksa KPK saat itu, M Takdir, Rabu (10/10/2018), di Pengadilan Tipikor Jakarta.