Sidang Etik Soal Sistem Proporsional, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dijatuhi Sanksi Peringatan oleh DKPP
Ketua KPU RI Hasyim Asyari diberi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI Hasyim Asyari diberi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hasyim diadili dalam perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023.
Perkara ini diadukan Muhammad Fauzan Irvan.
Fauzan mengadukan Hasyim karena dinilai bersikap tidak mandiri, sebab mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup.
Pernyataan itu dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif untuk pemilih.
Baca juga: Hari Ini DKPP Gelar Sidang Putusan Kode Etik KPU RI dan Bawaslu RI
"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam putusannya, di Ruang Sidang, DKPP, Jakarta, Kamis (30/3)2023).
Lebih lanjut, masih dalam putusan yang dibacakan, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan dalil pengadu terbukti dan jawaban teradu dalam sidang sebelumnya tidak menyakinkan DKPP.
"Teradu terbukti melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri, dan profesional seperti dalam ketentuan dalam Pasal 6 Ayat 2 huruf c dan huruf d Pasal 8 huruf c, dan Pasal 15 huruf a peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum," jelas Raka.
Baca juga: KPU Beri Kelonggaran Bagi Partai Prima Ajukan Daftar Caleg Jika Lolos Sebagai Parpol Peserta Pemilu
Sebelumnya, Hasyim menegaskan tidak pernah memberikan pernyataan untuk mendukung sistem proporsional tertutup.
Dia menyebut pernyataan mengenai sistem pemilu yang disampaikan dalam pidatonya pada Kamis (29/12/2022) hanya informasi kepada masyarakat.
"Teradu sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan langsung atau tidak langsung untuk mendukung atau sependapat dengan sistem proporsional tertutup," ujar Hasyim beberapa waktu lalu.
"Justru jika teradu tidak memberikan informasi berkaitan dengan tahapan Pemilu teradu tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu yang telah diamanatkan pasal 14c UU Pemilu," sambung dia.
Hasyim mengatakan tidak bermaksud menimbulkan kegaduhan dari pernyataannya tersebut. Dia mengatakan KPU hanya bertugas menyampaikan informasi dan sosialisasi terkait perkembangan tahapan Pemilu kepada masyarakat.