Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Etik Soal Sistem Proporsional, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dijatuhi Sanksi Peringatan oleh DKPP

Ketua KPU RI Hasyim Asyari diberi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Etik Soal Sistem Proporsional, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dijatuhi Sanksi Peringatan oleh DKPP
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Sidang Perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 ini melibatkan Ketua KPU RI Hasyim Asyari selalu teradu. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI Hasyim Asyari diberi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hasyim diadili dalam perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023.

Perkara ini diadukan Muhammad Fauzan Irvan.

Fauzan mengadukan Hasyim karena dinilai bersikap tidak mandiri, sebab mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup.

Pernyataan itu dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif untuk pemilih.

Baca juga: Hari Ini DKPP Gelar Sidang Putusan Kode Etik KPU RI dan Bawaslu RI

"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam putusannya, di Ruang Sidang, DKPP, Jakarta, Kamis (30/3)2023).

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, masih dalam putusan yang dibacakan, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan dalil pengadu terbukti dan jawaban teradu dalam sidang sebelumnya tidak menyakinkan DKPP.

"Teradu terbukti melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri, dan profesional seperti dalam ketentuan dalam Pasal 6 Ayat 2 huruf c dan huruf d Pasal 8 huruf c, dan Pasal 15 huruf a peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum," jelas Raka.

Baca juga: KPU Beri Kelonggaran Bagi Partai Prima Ajukan Daftar Caleg Jika Lolos Sebagai Parpol Peserta Pemilu

Sebelumnya, Hasyim menegaskan tidak pernah memberikan pernyataan untuk mendukung sistem proporsional tertutup.

Dia menyebut pernyataan mengenai sistem pemilu yang disampaikan dalam pidatonya pada Kamis (29/12/2022) hanya informasi kepada masyarakat.

"Teradu sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan langsung atau tidak langsung untuk mendukung atau sependapat dengan sistem proporsional tertutup," ujar Hasyim beberapa waktu lalu.


"Justru jika teradu tidak memberikan informasi berkaitan dengan tahapan Pemilu teradu tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu yang telah diamanatkan pasal 14c UU Pemilu," sambung dia.

Hasyim mengatakan tidak bermaksud menimbulkan kegaduhan dari pernyataannya tersebut. Dia mengatakan KPU hanya bertugas menyampaikan informasi dan sosialisasi terkait perkembangan tahapan Pemilu kepada masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas