Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pemberian Dana oleh Bupati Kapuas, Lembaga Survei Indikator Politik Sebut untuk Kegiatan Survei

Dalam kontrak kerja, salah satu klausulnya menyatakan Ben Brahim menjamin sumber dana yang dipakai survey BUKAN bersumber dari tindak pidana

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Soal Pemberian Dana oleh Bupati Kapuas, Lembaga Survei Indikator Politik Sebut untuk Kegiatan Survei
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
KPK menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang juga Anggota DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka korupsi dan melakukan penahanan kepada mereka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023). KPK menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai hutang kepada penyelenggara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan jumlah uang yang diterima tersangka sebesar Rp 8,7 miliar. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami aliran duit korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Anggota Komisi III DPR Ary Egahni ke Lembaga Survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.

Di mana sebelumnya berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, terdapat aliran uang dari Ben dan Ary untuk membayar dua lembaga survei nasional.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pun mengamini bahwa dua lembaga survei yang kecipratan uang dari Ben dan Ary ialah Lembaga Survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.

"Sejauh ini, informasi yang kami terima dari hasil pemeriksaan, betul ya," kata Ali, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Ben Brahim dan Ary Egahni Jadi Tersangka Korupsi, Ini Pasal-pasal yang Disangkakan

Ali mengatakan, pendalaman aliran uang ke dua lembaga survei nasional dimaksud akan dilakukan lewat pemeriksaan tersangka ataupun saksi.

"Namun tentu perlu pendalaman-pendalaman lebih lanjut nantinya pada proses penyidikan yang sedang berjalan ini," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Anggota Komisi III DPR dari Partai NasDem Ary Egahni diduga menggunakan uang hasil korupsi sebesar Rp8,7 miliar untuk sejumlah kepentingan politik.

Berita Rekomendasi

Mulai dari untuk pendanaan pencalonan Bupati Kapuas, Gubernur Kalimantan Tengah, hingga pemilihan Ary Egahni--istri Ben--sebagai anggota legislatif DPR RI di tahun 2019.

KPK turut menyebut Ben dan Ary juga memakai uang korupsinya untuk membayar dua lembaga survei guna mendongkrak elektabilitas.

"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

Uang sejumlah Rp8,7 miliar tersebut diduga diperoleh Ben dan Ary dari hasil pemotongan anggaran dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Kapuas, Kalimantan Tengah, serta dari pihak swasta berkaitan dengan izin perkebunan.

Pungutan uang Ben tersebut dilakukan dengan dibantu Ary. 

Ary diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan, antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, dua lembaga survei nasional itu menerima uang ratusan juta rupiah, yang dananya berasal dari kas SKPD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas