Buruh Ancam Laporkan Perusahaan ke Polisi Jika Berlakukan Permenaker 5/2023
Serikat buruh mengancam akan melaporkan perusahaan yang memberlakukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2023 (Permenaker 5/2023)
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat buruh mengancam akan melaporkan perusahaan yang memberlakukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2023 (Permenaker 5/2023), karena melanggar UU 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.
Permenaker 5/2023 berisi tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan hingga saat ini, serikat buruh belum menerima informasi adanya pemotongan upah pascaterbitnya Permenaker 5/2023.
Pihaknya masih menunggu sampai tanggal 5 April, atau bertepatan dengan turunnya gaji/upah buruh/pekerja pabrik.
"Gajian di buruh pabrik atau perusahaan industri padat karya, seperti tekstil, sepatu itu biasanya tanggal 25 bulan berjalan sampai tanggal 5 bulan berikutnya. Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh masih menunggu laporannya," kata Said Iqbal pada konferensi pers, Jumat (31/3/2023).
Permenaker 5/2023 salah satunya mengatur tentang kebijakan yang memperbolehkan industri padat karya yang terdampak perubahan ekonomi global membayar upah kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.
Atau menurut Said Iqbal kebijakan itu memiliki arti memperbolehkan pemotongan upah pekerja/buruh di industri padat karya berorientasi ekspor hingga 25%.
Iqbal mengatakan surat edaran sudah disebar organisasi serikat buruh tentang Permenaker 5/2023 ke sejumlah perusahaan, yang berisi penolakan pemberlakuan Permenaker 5/2023 dan pemogokan kerja, jika perusahaan tetap memberlakukan Permenaker.
Ia mengatakan jika aturan tersebut diberlakukan di perusahaan, pihaknya tak segan akan membuat laporan ke kepolisian.
"Kalau tetap diberlakukan, maka langsung bikin laporan ke kepolisian bahwa perusahaan melanggar UU 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan dan juga melanggar UU Cipta Kerja yang ditandatangani presiden," ujar Said Iqbal.
Menurutnya adalah sebuah pelanggaran jika perusahaan tidak membayar sesuai upah pekerja/buruh sesuai aturan undang-undang, yang ancamannya penjara 1 tahun.
Oleh sebab itu pihaknya mengimbau agar perusahaan tidak mengambil aturan Permenaker 5/2023.
Baca juga: Terbitkan Permenaker Sunat Upah Buruh 25 Persen, Menteri Ida Faizuyah Disindir Pro Pengusaha
"Itu usulan APINDO. Begitu dijalankan, berarti anda tidak membayar upah sesuai upah minimum. Maka akan langsung dilaporkan ke polisi. Kuat undang-undang dibandingkan Permenaker. Jadi hati-hati, karena ancamannya penjara 1 tahun," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.