Diminta Mahfud Sahkan RUU Perampasan Aset, Bambang Pacul: DPR Siap jika Diperintah Ketum Parpol
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wiryanto atau Bambang Pacul jawab Mahfud MD soal permintaan dukungan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wiryanto atau Bambang Pacul, menjawab Menko Polhukam Mahfud MD soal permintaan pengesahan dua undang-undang.
Dua rancangan undang-undang (RUU) yang dimaksud, yakni RUU pemberantasan aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Jawaban yang dilontarkan Bambang Pacul sempat membuat Mahfud tersenyum kecut sambil menggelengkan kepala.
Pacul menjawab, bahwa pengesahan dua RUU tersebut sulit dilakukan.
Sebab menurutnya, para anggota di komisinya siap jika sudah mendapat perintah dari ketua umum partai politik (parpol) masing-masing.
"Pak Mahfud tanya kepada kita, 'tolong dong RUU Perampasan Aset dijalanin'. Republik di sini gampang Pak di Senayan ini. Lobby-nya jangan di sini Pak. Ini semua nurut bosnya masing-masing," kata Pacul saat rapat Komisi III bersama Komite Nasional Koordinator Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Rabu (29/3/2023), dikutip dari youTube Komisi III DPR RI.
Baca juga: Natalius Pigai Kritik Mahfud MD Pernah Ungkap TPPU Lukas Enembe
Jawaban Pacul tersebut, langsung disambut gelak tawa anggota DPR lainnya.
"Di sini boleh ngomong galak, Pak. Bambang Pacul ditelepon Ibu, 'Pacul berhenti'. Ya siap, laksanakan? laksanakan, Pak," katanya.
Lanjut Pacul mengatakan, dirinya pernah ditanya dua Presiden soal dua RUU tersebut.
Ia pun menjawab ada potensi pengesahan RUU Perampasan Aset, namun tidak untuk RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Pasalnya, ada kekhawatiran legislator tidak akan terpilih kembali jika RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.
"Jadi dua presiden pernah tanya sama saya, 'Pembatasan Uang kartal sama RUU ini yang mana ya'."
"Pak Presiden, kalau pembatasan uang kartal pasti DPR nangis semua. Masa dia bagi duit harus pakai e-wallet. E-walletnya cuman Rp 20 juta lagi. Nggak bisa Pak. Nanti mereka nggak jadi lagi'," ujar Pacul
"Loh saya terang-terangan ini," lanjutnya.
Alasan yang dilontarkan Pacul itu lah yang membuat Mahfud sempat tersenyum kecut.
Lebih lanjut, Pacul pun meminta Mahfud agar dukungan soal pengesahan RUU Perampasan Aset ini dibicarakan dengan para ketum parpol parlemen.
"Mungkin (RUU) perampasan aset bisa tapi harus bicara dengan para ketum partai, duduk. Kalau di sini nggak bisa Pak, teori saya," ujarnya.
"Jadi permintaan njenengan (Anda/Mahfud MD) langsung saya jawab. Bambang Pacul siap, kalau diperintah juragan," ujar Pacul ke Mahfud.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset telah diusulkan menjadi legislasi prioritas sejak 2012.
Namun, hingga kini pembahasannya belum rampung, meski RUU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Baca juga: Menko Mahfud MD Ungkap Transaksi Janggal Rp349 T, KPK: Jika Ada Korupsinya, Kami Tindak
Mahfud Minta Sahkan dua RUU
Sebelumnya, Mahfud meminta dukungan Komisi III DPR untuk membantu pengesahan RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Hal itu buntut susahnya penanganan ataupun pemberian sanksi bagi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sehingga, dengan disahkannya dua RUU tersebut pemberian sanksi bagi pelaku TPPU bisa dilakukan secara maksimal.
"Saudara, saya ingin usulkan gini, sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang, undang-undang perampasan aset, tolong didukung biar kami bisa mengambil begini-begininya."
"Pak, tolong juga pembatasan uang kartal didukung," ujar Mahfud saat rapat.
Mahfud menuturkan, pelaku TPPU memiliki berbagai cara.
Ada yang menukarkan uang di Singapura dengan dalih mendapat uang karena bermain judi.
Sehingga dengan sejumlah cara licik itu TPPU akan sulit diusut.
"Karena uang korupsi itu nurunkan uang dari bank Rp 500 miliar dibawa ke Singapura, ditukar dengan uang dolar, lalu dia bilang ini menang judi karena di Singapura judi sah, lalu dibawa ke Indonesia sah, padahal itu uang negara, itu pencucian uang," kata Mahfud.
Baca juga: Mengapa RUU Perampasan Aset penting di tengah terungkapnya kekayaan fantastis pegawai pemerintah?
Mahfud juga meminta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau tunai didukung.
Hal tersebut, kata Mahfud, juga akan memudahkan penegak hukum memulihkan uang negara.
"Makanya dulu awal kami masuk ke sini mohon ini UU perampasan aset dan pembatasan belanja uang tunai bisa."
"Mungkin akan menyulitkan, nggak selalu sempurna, tapi ikhtiar kita harus dilakukan untuk itu," ucapnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti)